Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Gaji Kurang Rp 10 Juta Tidak Perlu Bayar Pajak PPh Pasal 21, Ini Ketentuannya

Dhian Harnia Patrawati • Minggu, 9 Februari 2025 | 21:52 WIB
INSENTIF PAJAK - Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 800 miliar untuk insentif pajak penghasilan pekerja dengan penghasilan kurang dari Rp 10 juta.
INSENTIF PAJAK - Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 800 miliar untuk insentif pajak penghasilan pekerja dengan penghasilan kurang dari Rp 10 juta.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Ada kabar baik bagi pekerja yang membutuhkan stimulus berupa pembebasan pajak penghasilan PPh Pasal 21.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan No 10 Tahun 2025 memberikan insentif berupa pembayaran pajak PPh Pasal 21 pada periode Januari-Desember 2025 bakal ditanggung pemerintah. 

PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berbentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lain yang dilakukan oleh subjek pajak dalam negeri.

Kategori penerima insentif PPh Pasal 21 pada periode Januari-Desember 2025 yang ditanggung oleh pemerintah adalah kelompok yang bekerja di industri padat karya.

Tidak semua sektor padat karya berhak mendapat insentif karena di Pasal 3 PMK No 10/2025 dibatasi pada sektor-sektor yang sangat terdampak turbulensi perekonomian global.

Yakni, industri alas kaki, industri tekstil dan garmen, industri furnitur, dan industri kulit dan barang jadi dari kulit.

Kriteria Pegawai Tetap Penerima Insentif Pajak

- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan yang terintegrasi ke sistem Coretax Ditjen Pajak
- Menerima penghasilan bruto tidak melebihi Rp 10 juta
- Tidak menerima insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah lainnya.

Kriteria Pegawai Tidak tetap Penerima Insentif Pajak

- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan yang terintegrasi ke sistem Coretax Ditjen Pajak
- Menerima upah dengan jumlah rata-rata per hari tidak melebihi Rp 500 ribu, baik diterima secara harian, borongan, satuan, maupun mingguan.
- Menerima upah tidak melebihi Rp 10 juta bila diterima secara bulanan
- Tidak menerima insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah lainnya.

PMK 10/2025 juga mengatur bahwa insentif PPh 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai.
Pemberi kerja tetap berkewajiban membuat bukti pemotongan

Untuk pemberian insentif PPh Pasal 21 industri padat karya tersebut, Kemenkeu telah menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp 800 miliar.

Selain insentif PPh Pasal 21, beberapa stimulus juga disiapkan untuk industri padat karya. Antara lain, pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin untuk produktivitas dengan subsidi bunga 5 persen.

Selain itu, bantuan sebesar 50 persen untuk pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan.

Total anggaran insentif yang diberikan pemerintah untuk industri padat karya mencapai Rp 38,6 triliun. ***

Editor : Ibnu Yunianto
#PMK #pajak penghasilan #Airlangga #kementerian keuangan #industri padat karya #sri mulyani #prabowo subianto #PPh Pasal 21 #insentif PPh #2025