Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Resmi Berlaku! Perda No 4 Tahun 2026: Ubah Sawah Jadi Vila di Bali Terancam Pidana

Dhian Harnia Patrawati • Rabu, 25 Februari 2026 | 11:43 WIB

Ilustrasi vila di tengah sawah di Bali.
Ilustrasi vila di tengah sawah di Bali.

RADAR BALI – Ancaman krisis pangan akibat masifnya alih fungsi lahan di Pulau Dewata kini disikapi dengan langkah hukum yang lebih agresif.

Pemerintah Provinsi Bali secara resmi mulai memberlakukan instrumen hukum terbaru untuk membentengi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Melalui Perda No. 4 Tahun 2026, setiap upaya mengubah sawah produktif menjadi bangunan komersial seperti vila kini tidak hanya berisiko administratif, tetapi juga dapat berakhir di meja hijau dengan ancaman pidana.

Langkah tegas ini diambil menyusul data yang menunjukkan penyusutan Luas Baku Sawah (LBS) Bali yang kian mengkhawatirkan.

Per Februari 2026, total LBS Bali tercatat hanya tersisa sekitar 64.474 hektare, menyusut drastis dari angka 70.996 hektare pada tahun 2019.

Dengan laju alih fungsi mencapai 1.254 hektare per tahun, pemerintah menetapkan status freezing atau pembekuan izin alih fungsi pada seluruh sisa lahan sawah yang ada hingga target penetapan 87 persen LP2B terpenuhi secara permanen.

Gubernur Bali telah menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota untuk memperketat penerbitan izin bangunan di atas lahan produktif.

Perda No. 4 Tahun 2026 secara spesifik menyasar praktik alih kepemilikan lahan secara nominee atau pinjam nama, yang selama ini menjadi pintu masuk utama pembangunan vila-vila ilegal oleh pemodal asing di kawasan persawahan.

Praktik ini dinilai telah memarjinalkan petani lokal dan merusak tatanan sistem Subak sebagai warisan budaya dunia.

Zonasi ketat kini diberlakukan di Tabanan dan Gianyar sebagai wilayah pilar sistem Subak.

Pemerintah Provinsi Bali memberikan perhatian khusus pada larangan kepemilikan nominee di kawasan ini karena sering kali lahan sawah produktif dibeli melalui perantara untuk membangun vila tersembunyi di tengah persawahan.

Pengawasan ini menjadi prioritas utama guna memastikan kelestarian lanskap budaya yang menjadi daya tarik utama pariwisata Bali.

Momentum pengawasan ini juga bertepatan dengan berakhirnya izin Penetapan Lokasi (Penlok) jalan Tol Gilimanuk-Mengwi pada 25 Februari 2026.

Lahan-lahan di sekitar koridor tol, mulai dari Jembrana, Tabanan, hingga Badung, kini berada dalam radar pengawasan ketat.

Pemerintah berupaya keras mencegah terjadinya spekulasi tanah masif yang dapat memicu alih fungsi lahan ilegal secara besar-besaran pasca-berakhirnya izin penetapan lokasi tersebut.

Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan sanksi yang cukup berat untuk menjamin kepatuhan terhadap aturan ini.

Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, hingga pencabutan izin.

Selain itu, terdapat sanksi fiskal berupa pencabutan insentif bagi pemilik lahan yang melanggar.

Penegakan hukum juga mencakup penerapan denda administratif serta ruang untuk sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti membantu atau melakukan pelanggaran dalam proses ini, akan dikenakan sanksi pembinaan yang sangat tegas.

Sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat, pemerintah juga menyiapkan paket pemberian insentif fiskal dan nonfiskal.

Petani yang berkomitmen menjaga lahan sawahnya dalam zona LP2B akan mendapatkan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 100 persen serta prioritas subsidi pupuk dan benih.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan ekologis dan kedaulatan pangan Bali di tengah gencarnya tekanan pembangunan pariwisata.***

Editor : Ibnu Yunianto
#Luas Baku Sawah Bali 2026 #Mafia Tanah Bali #koster #pemprov bali #Perda Bali #Sanksi Nominee Bali #Sawah Jadi Vila #Alih fungsi lahan #Perda No 4 Tahun 2026 #LP2B #bali #alih fungsi lahan di denpasar #subak #dprd bali