GIANYAR, Radar Bali.id - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kebisingan dari aktivitas senam dan karaoke, Pemerintah Kelurahan Gianyar menggelar rapat koordinasi yang menghasilkan sejumlah kesepakatan baru.
Rapat yang diadakan di Kantor Satpol PP Pemkab Gianyar, Senin (22/9/2025), memutuskan untuk membatasi jam operasional kegiatan di Alun-Alun Gianyar demi menjaga ketertiban umum.
Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) I Putu Pradana Kamajaya, mewakili Kasat Pol PP. Turut hadir perwakilan dari Dinas PUPR, Kecamatan Gianyar, Lurah Gianyar, Satpol PP, serta perwakilan dari komunitas senam dan karaoke. Babinsa Kelurahan Gianyar, Sertu I Made Merta Yasa, dan Bhabinkamtibmas Aiptu I Gusti Ngurah Gede juga ikut serta dalam pertemuan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, semua pihak membahas keluhan warga yang merasa terganggu oleh volume suara yang keras dari aktivitas senam dan karaoke. Setelah melalui musyawarah, seluruh pihak sepakat untuk menyusun aturan bersama.
Sejumlah Kesepakatan Ditetapkan
Beberapa poin penting yang disepakati adalah:
- Seluruh kegiatan wajib dilaksanakan di area dalam Alun-Alun.
- Fasilitas dapat digunakan oleh siapa saja tanpa ada pembagian kavling.
- Pengguna wajib menjaga kebersihan dan keamanan fasilitas.
- Seluruh aktivitas di Alun-Alun Gianyar hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 Wita.
Komunitas senam dan karaoke yang menjadi pengguna rutin Alun-Alun telah menerima dan menyetujui kesepakatan ini.
Babinsa Kelurahan Gianyar, Sertu I Made Merta Yasa, menegaskan dukungan penuh TNI dalam penegakan aturan. "Kami siap bersinergi dengan instansi terkait demi keamanan dan kenyamanan masyarakat," ujarnya.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan seluruh aktivitas di Alun-Alun Gianyar dapat berjalan dengan tertib, aman, dan memberikan kenyamanan bagi warga maupun pengunjung.[*]
Editor : Hari Puspita