GIANYAR, RadarBali.id – Kemacetan parah di kawasan wisata Ubud disikapi tegas oleh tim gabungan yang terdiri dari Polsek Ubud, Dinas Perhubungan (Dishub) Gianyar, dan Pecalang Desa Adat Padangtegal.
Dalam operasi penertiban parkir liar pada Selasa (2/12/2025) pagi, sebanyak 25 kendaraan roda dua dan roda empat diberi stiker pelanggaran.
Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, yang memimpin operasi, menjelaskan bahwa kegiatan ini menyasar tiga ruas jalan strategis yang sering macet akibat parkir sembarangan:
- Jalan Raya Hanoman Padangtegal
- Jalan Raya Monkey Forest Ubud
- Jalan Dewi Sita Ubud
Diimbau Pindah ke Central Parkir
Tim gabungan yang mengerahkan 25 personel ini tidak melakukan tilang atau penderekan, melainkan fokus pada upaya persuasif. Para sopir dan pengendara yang memarkir kendaraan di badan jalan diimbau keras untuk memindahkan kendaraan ke kantong-kantong parkir resmi.
Kantong parkir resmi yang disiapkan antara lain Lapangan Astina Ubud, Central Parkir Batu Karu, Central Parkir Monkey Forest, dan beberapa area parkir Dalem Puri.
"Sebanyak 25 kendaraan diberi stiker pelanggaran parkir karena tetap menempatkan kendaraannya di badan jalan," ujar Kapolsek. Meskipun tidak ada penyitaan barang bukti, penempelan stiker menjadi sanksi peringatan.
Kompol Putra Antara menyatakan bahwa penertiban ini bertujuan mengurangi kemacetan yang disebabkan parkir sembarangan. "Hasil penertiban menunjukkan bahwa masyarakat mulai sadar untuk memanfaatkan kantong parkir yang telah disiapkan," tutupnya, seraya menyebut ruas jalan yang ditertibkan kini terlihat lebih bersih.[*]
Editor : Hari Puspita