Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pasangan Homo Dihukum Gelar Pecaruan, Polisi Amankan BB Minyak Pelicin

Donny Tabelak • Jumat, 10 Juli 2020 | 13:15 WIB
pasangan-homo-dihukum-gelar-pecaruan-polisi-amankan-bb-minyak-pelicin
pasangan-homo-dihukum-gelar-pecaruan-polisi-amankan-bb-minyak-pelicin

UBUD – Kasus wik wik alias persetubuhan sesama jenis (homo) yang terjadi di sebuah beji (kolam pemandian) di Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Ubud, membuat leteh (kotor) desa.


Apalagi lokasi kejadian adalah tempat umum yang dikeramatkan warga: Pancoran Pura Beji di Banjar Kengetan, Singakerta, Ubud.


Yang jelas, ulah kedua cowok hampir setengah abad tersebut membuat repot Desa Singakerta. Karena pihak desa menilai tindakan mereka telah membuat areal beji tercemar.


“Di beji juga sudah kami lakukan pecaruan untuk membuang segala kotoran akbat ulah keduanya,” ujar Wakil Bendesa Adat Kengetan, Desa Singakerta, Made Budiasa kemarin.


Yang jelas, pihak desa akan memberikan sanksi tegas kepada keduanya. Keduanya akan diberikan hukuman adat.


“Untuk pelakunya, nanti kalau ketemu akan kami kenakan sanksi adat untuk menyelenggarakan pecaruan karena memang pararem kami di sini seperti itu,” tegas Budiasa.


Kanitreskrim Polsek Ubud Iptu Wayan Gede Mudana mengatakan, kedua pasangan homo sementara masih dimintai keterangan di mapolsek.


Selain mengamankan keduanya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni dua unit motor dan kondom.


Untuk barang bukti kondom, satu bekas pakai dan satu masih utuh. Juga diamankan 2 botol minyak pelicin merek Vijel dan Tom. “Kasusnya masih didalami,” pungkasnya. 

Editor : Donny Tabelak
#polsek ubud #diciduk polisi