Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Gegara Pelihara Elang Tanpa Izin, Ketut Budi Setiawan Terancam 5 Tahun Bui

Donny Tabelak • Jumat, 13 Mei 2022 | 04:15 WIB
Ketut Budi Setiawan menjadi pesakitan. Pemuda 24 tahun kelahiran Denpasar ini disidangkan di PN Denpasar, Kamis (12/5). (adrian suwanto)
Ketut Budi Setiawan menjadi pesakitan. Pemuda 24 tahun kelahiran Denpasar ini disidangkan di PN Denpasar, Kamis (12/5). (adrian suwanto)
 

DENPASAR- Gegara memelihara burung elang jenis alap jambul tanpa izin, I Ketut Budi Setiawan menjadi pesakitan. Pemuda 24 tahun kelahiran Denpasar itu disidangkan di PN Denpasar, Kamis (12/5).

 

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yogi Rachmawan, JPU Ni Putu Evy Widhiarini mengungkapkan, terdakwa Budi membeli burung elang di daerah Jembrana.

 

"Terdakwa membeli burung elang seharga Rp 100 ribu dari orang yang tak dikenal. Burung itu dipelihara sejak Agustus 2021," terang JPU Evy sebagaimana dalam dakwaannya.

 

Terdakwa memelihara satwa dilindungi itu di tempat tinggalnya di Perumahan Wahana Wahyu, Abianbase, Mengwi, Badung. Beberapa waktu kemudian, datang petugas dari Ditreskrimsus Polda Bali ke rumah terdakwa.

 

"Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki dan memelihara burung elang alap jambul tersebut," tandas JPU Kejati Bali itu.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Terdakwa terancam hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

 

Selama dilimpahkan ke kejaksaan, terdakwa berstatus sebagai tahanan rumah. (san) Editor : Donny Tabelak
#Bulang Elang #ditreskrimsus polda bali #satwa dilindungi