Made Ngurah Bima salah satu nasabah BPR Lestari saat ditemui di Propam Polda Bali mengatakan, persoalan ini berawal dari kerja samanya dengan Bank BPR Lestari beberapa tahun lalu. Made Ngurah Bima kecewa aset miliknya senilai Rp12 miliar berlokasi di Desa Kutuh, Kuta Selatan dilelang secara sepihak oleh BPR Lestari.
"Lelang itu tanpa sepengetahuan saya," jelas pengusaha asal Singaraja saat ditemui usai dimintai klarifikasi oleh Bid Propam, Kamis, (19/5) sekitar pukul 13.00.
Anehnya lagi, yang menjadi pemenang lelang tidak lain adalah pegawai BPR Lestari sendiri.
Dia mengakui, kewajiban yang harus dibayarnya kepada BPR Lestari sebesar Rp2,1 miliar. Akan tetapi, lanjut dia, jika dibandingkan dengan nilai lelang yang mencapai Rp12 miliar, tentu jumlah itu sudah lebih dari cukup. Paling tidak tunggakan Rp2,1 M, diambil, sisanya dibalikin dong," sebutnya.
Kuasa hukum Made Ngurah Bima, I Putu Dana menambahkan, kliennya tak terima dengan tindakan BPR Lestari. Karena itu, kliennya membuat pengaduan mengenai tindak pidana Perbankan di Krimsus Polda Bali pada 25 Desember 2019.
Lalu, dilakukan mediasi oleh penyidik Unit III Subbit II Ditreskrimsus Polda Bali. Beberapa kali mediasi, ternyata tidak melibatkan kreditur pihak Bank Lestari Bali. Anehnya lagi, justru diwakilkan oleh pihak penyidik. Semestinya yang namanya mediasi, dua belah pihak wajib hadir.
"Kien saya, Ngurah Bima tidak pernah dipertemukan dengan pihak BPR Lestari," cetus pengacara ini.
Juga ada kejanggalan dalam berita acara perdamaian. Sebab, dalam berita acara perdamaian, tanpa dihadiri BPR Lestari, melainkan diwakili penyidik Unit 3 Subbid II Dit Krimsus Polda Bali.
"Aneh diwakilkan oleh penyidik perdamaiannya. Prinsipnya perdamaian itu harus ada kedua belah pihak. Diduga ada kongkalikong antara penyidik dan BPR Lestari," ungkapnya.
Diduga adanya pelanggaran kode etik dilakukan penyidik, sehingga dilaporkan ke Bidang Propam Polda Bali. Pihaknya bersyukur bahwa Bidang Propam Polda Bali sudah merespons laporan kliennya terkait dugaan 3 orang penyidik Unit III Subbid II Ditrekrimsus, dengan menerbitkan surat penerimaan pengaduan Propam nomor SPSP2/1169/II/2022/peyanduan.
Tentunya dengan perihal, memohon tindak lanjut laporan pengaduan tentang tidak transparannya Penyidik Ditkrimsus Polda Bali dalam penanganan laporan pengaduan dugaan adanya tindak pidana perbankan dan tembusan terlampir Kapolda Bali, Wakapolda Bali, Irwasda Polda Bali.
"Berharap, Bidang Propam Polda Bali tegas menerapkan supremasi hukum terhadap dugaan penyidiknya melanggar Konstitusi Polri atau kode etik," sebutnya.
Terhadap 3 oknum penyidik sudah ditangani Propam Polda Bali. Terkait dengan ini, Kabid Propam Polda Bali Kombespol Bambang Tertianto membenarkan terkait adanya oknum penyidik yang diadukan oleh Made Ngurah Bima.
Dikatakan, terkait 3 orang personel penyidik Ditreskrimsus Polda Bali sementara ditindaklanjuti. Pihaknya masih menyelidikan dan mengklarifikasi lagi, apakah yang dilakukan penyidik suah sesuai SOP atau belum.
"Kami sudah menindaklajuti pengaduan itu," tutup Kombespol Bambang Tertianto. (dre) Editor : Yoyo Raharyo