Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Alamak Demi Receh Rp50 Ribu Upah Jual Bocah Ingusan Rp350 Ribu, Pasangan Kekasih di Sidakarya Terancam Penjara 15 Tahun

Andre Sulla • Sabtu, 18 November 2023 | 04:12 WIB
UPAH RECEH: Hanya gegara upah 50 ribu perdagangkan anak dibawah umur, pasanagn kekasih diadili dan terancam hukuman berat di PN Denpasar.
UPAH RECEH: Hanya gegara upah 50 ribu perdagangkan anak dibawah umur, pasanagn kekasih diadili dan terancam hukuman berat di PN Denpasar.

DENPASAR, radarbali.id - Sepasang kekasih bernama Rizky Fathurroman P Chairul, 20, dan Nadya Putri Iswandi, 22, terancam hukuman berat hanya demi Rp 50 ribu.

Keduanya di serat ke kursi Pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar beberapa hari lalu, lantaran nekat melakukan Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO). Mirisnya, korban merupakan anak dibawah umur yakni 15 tahun, inisial  RASP alias TW.

Dalam surat dakwaan, kronologi kejadian perkara yang ditangani Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung Sri Ayu Alit Sutari Dewi ini berawal ketika lelaki asal Banyuwangi sapaan Rizky, dan kekasihnya  Nadya asal asal Padang ini sedang nongkrong, lalu tak sengaja bertemu dan berkenalan dengan RASP alias TW usia 15 Tahun.

 Baca Juga: Cegah TPPO, Disnaker Bali Peringatkan Kejahatan Agen Naker Ilegal

Ketiganya berjumpa saat nongkrong di  warung ATK, di Jalan Gatsu Barat akhir 2022. Dalam percakapan kala itu, keduanya pertanyaan asal-usul bocah ini.

Lalu di ketahuilah bahwa TW sorang anak dari keluarga broken home. Bahkan kini hidupnya berantakan. Dia berkata jujur, bahwa menjadi pengangguran hingga terlibat di dunia prostitusi secara online.

Karena HPnya hilang, akhirnya ia tidak lagi bekerja. Saat itu juga, pasang kekasih yang selama ini tinggal kumpul kebo di kawasan Jalan Sidakarya Denpasar Selatan tersebut mengambil kesempatan dalam kesempitan untuk mencari keuntungan. Keduanya menjadikan anak ini sebagai adik asuh.

 Baca Juga: Pungli Fast Track Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Tim Penyidik Kejati Bali Sita Sejumlah Barang Bukti, Ada Bertambah Bertambah

Nadya pun bersedia meminjamkan HP kepada anak ini jika suatu saat dibutuhkan. Lalu saat itu, TW  janjian dengan pasangan kekasih ini untuk bertemu dengan ke duanya beberapa hari ke depan. Anak ini mengaku, berdiam (tinggal) dengan teman-temannya di Hotel Spazzio di Jalan Dewi Sri Kuta, Badung.

Menepati janji, keduanya bertemu dengannya. Lalu berkomunikasi dan menawar untuk mempekerjaan anak ini sebagai PSK Online melalui aplikasi MiChat.

 Baca Juga: Viral Wisatawan Dipalak, Menteri Pariwisata Minta Konter Liar Ditertibkan karena Coreng Citra Pariwisata

Karena tak memiliki bekal (uang) TW langsung menyetujui. Saat itu juga Nadya bertindak sebagai operator setelah Download aplikasi MiChat dari Play Store.

Kata terdakwa, anak berbodi seksi dan berparas cantik ini lah yang mengajarkan ke duanya cara mengeperasikan MiChat dengan harga sekali main Rp 350 ribu menggunakan dua akun berbeda nama, yakni Putri dan Dewi. Akun Putri  pada HP Nadya dan Dewi dikendalikan Rizky.

 

"Sejak saat itu, anak ini di bawa ke tempat penginapan pasangan kekasih yakni di kamar 310 Hotel Simona, Jalan Raya Canggu No. 69 X, Kerobokan, Kuta Utara, Badung," dikutip dari Dakwaan. Ketika aplikasi telah aktif dan ada pelanggan chat, maka para terdakwa langsung mengirim pesan tentunya tentang persyaratan.

 Baca Juga: Sebar Lowongan dari FB, Kakak beradik TPPO Terancam 15 Tahun Bui, Begini Iming-imingnya

Diantaranya, main santai, room gratis, bayar di tempat alias COD, wajib kondom, 1 kali crot, nete, hand Job, Kiss, dan ML rasa pacar. Dan persyaratan terkait hal yang didak dibolehkan pelanggan, no anal, no jilmek, dan no 69. "Ketika pelanggan tergiur, para terdakwa kirimkan foto asli anak," terungkap dalam Surat Dakwaan.

Setelah sepakat harga, pasang kekasih ini langsung mengirimkan alamat, yakni di Hotel Simona. Par pelanggan dilayani korban di kamar 310. Aksi kedua terendus Kepolisian Resor Polres Badung melakukan penggerebakan di kamar yang dijadikan praktek lendir anak dibawah umur oleh dua terdakwa ini, 15 Juli 2023.

Sebelum diamankan, bocah 15 tahun berstatus putus sekolah ini sudah melayani 10 pria hidung belang. Dan pasangan kekasih ini mendapatkan Rp 50 ribu perorang. Barang bukti diamankan,  3 lembar kulit kondom bekas merk Sutra wama merah. 2 buah kondom baru merk sutra warna hitam.

 Baca Juga: Terungkap, Kasus Pemalakan Wisatawan Ternyata Dipicu Persaingan Wisata

Pun 5  buah kondom baru mark sutra wama merah. 1 Hp mrek Vivo Tipe Y 12. 1 lembar tangkap layar print out bukti transfer. 1 lembar tangkap layar profile Michat. 1 Handphone Merk Redme . Dan 1 bendel hasl tangkap layar percakapan.

 

Perbuatan pasangan kekasih ini dalam dakwaan pertama, terancam pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor Tahun 2007 tantang pemberantasan Tindsk Pidana Orang Jo Pasal 55 Ayat (1). Atau dakwaan ke dua Pasal 4 Ayat (2) huruf Jo Pasal 30 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Ponografi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Editor : M.Ridwan
#perdagangan orang #bocah ingusan #tppo #anak dibawah umur