Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Terungkap, Maling Motor yang Digebukin Warga di Gianyar Bali Ternyata Sudah Tiga Kali Beraksi

Marsellus Nabunome Pampur • Jumat, 15 Desember 2023 | 05:05 WIB

 

Polisi merilis kedua pelaku pencurian motor di Polres Gianyar.
Polisi merilis kedua pelaku pencurian motor di Polres Gianyar.

GIANYAR-Polisi Polsek Gianyar menjebloskan dua orang maling motor ke sel tahanan. Kedua pelaku bernama Saddam Husein, 19, dan Baihaqi, 19, asal Jember, Jawa Timur ini sebelumnya ditangkap oleh warga. Keduanya tertangkap basah usai mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario di Banjar Roban, Desa Siangan, Kabupaten Gianyar.  

Kapolsek Gianyar Kompol I Gede mengatakan, kedua pelaku diamankan dari amukan warga. Bahkan saat itu kedua pelaku sempat diarak di jalan raya dalam kondisi telanjang. Kedua pelaku ditangkap warga pada Senin (11/12) sekitar pukul 22.10 WITA.  

"Warga menangkap dua orang pria yang mencuri sepeda motor milik pelapor. Setelah itu pelapor segera menghubungi polisi," katanya Kamis (14/12). Dijelaskannya bahwa kedua pelaku mencuri satu unit Honda Vario  DK 2008 LY.

Itu bermula saat sekelompok warga mendapati kedua pelaku sedang menuntun sepeda motor di jalanan. Warga yang melihat hal itu merasa curiga. Apalagi mereka tak memiliki kunci kontak dari sepeda motor tersebut. 

Warga kemudian menginterogasi kedua pelaku perihal asal muasal motor tersebut. Namun saat diperhatikan secara saksama, salah satu warga yang mengenali sepeda motor tersebut. "Warga yang curiga kemudian langsung menangkap kedua pelaku," imbuhnya. 

Tak hanya diringkus begitu saja, para pelaku juga mendapatkan amukan massa. Pakaian mereka dilucuti dan diarak di jalan raya sebelum akhirnya polisi tiba dan mengamankan para pelaku ke Polsek Gianyar.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku Saddam Husein ternyata seorang pemain lama. 

Dia sudah tiga kali melakukan aksi pencurian di Kabupaten Gianyar. "Kedua pelaku  diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. ***

Editor : Donny Tabelak
#pencurian motor #polres gianyar #maling motor ditangkap