Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Para Terdakwa Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Sampaikan Pembelaan Setelah Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Putu Honey Dharma Putri Widarsana • Rabu, 3 April 2024 | 14:14 WIB
Para terdakwa penyerangan kantor Satpol PP Kota Denpasar saat menyampikan pledoi di PN Denpasar (2/4)
Para terdakwa penyerangan kantor Satpol PP Kota Denpasar saat menyampikan pledoi di PN Denpasar (2/4)

DENPASAR, radarbali.id - Setelah dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Empat terdakwa kasus penyerangan hingga tindakan kekerasan Kantor Satpol PP Kota Denpasar sampaikan pledoi pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpsar Selasa (2/4/2024).

Mereka adalah terdakwa I Nyoman Sukerta (44), Nanang Kosim (31), Herry (39) dan Udi Imam Tutoko alias Uut (46). Dalam surat dakwaan JPU, para terdakwa bersama dua oknum aparat (dilakukan penuntutan pada Peradilan Militer) diduga melakukan tindak kekerasan terhadap beberapa petugas Satpol PP Denpasar di Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Jalan Kecubung, Denpasar Timur, Minggu 26 November 2023 sekira pukul 04.30 Wita. 

“Dari empat terdakwa, berdasarkan fakta persidangan para saksi korban melihat hanya Nanang saja yang memukul. Yang lainya tidak lihat," jelas Nyoman Ferry Supriadi selaku PH terdakwa.

Seperti dijelaskan sebelumnya perkara ini bermula saat petugas Satpol PP Denpasar melakukan penertiban di sepanjang Jalan Danau Tempe, Sabtu 25 November 2023 sekira pukul 23.00 Wita.

Dalam penertiban tersebut terhitung ada 33 orang yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) yang terjaring dan diboyong ke kantor Satpol PP Denpasar untuk didata.

Dijelaskan terdakwa Sumerta berkoordinasi dengan pengelola lokalilasi, Wayan Suardika dan berencana melakukan koordinasi ke kantor Satpol PP menanyakan proses lanjutan atas wanita yang terjaring operasi itu. Keduanya pun ke kantor Satpol PP.  

Dijelaskan saat tiba disana keduanya ingin bertemu Kasatpol PP masih di Singaraja. Mereka pun kembali ke lokasi awal. Namun mereka menerima informasi bahwa para perempuan tersebut mendapat inventaris.

Mendengar hal itu, para terdakwa dan kedua oknum aparat itu berangkat menuju Kantor Satpol PP Setelah mendengar perkataan itu Para Terdakwa dan Kedua temannya langsung berangkat menuju kantor Satpol PP dengan mengendarai 4 sepeda motor. 

Setibanya di sana, mereka langsung langsung melakukan tindak kekerasan. Bahkan dari mereka ada yang mengeluarkan airsof gun, namun tidak melakukan penembakan. 

Saat masuk, para pelaku ada yang memukul anggota Satpol PP menggunakan gagang airsof gun. Petugas Satpol PP yang kena pukulan itu lalu berlari. 

Bahkan pelaku juga memukul kaca mobil patroli menggunakan senpi. Pelaku lainnya juga ikut memukul anggota Satpol PP.

Saat melakukan pemukulan, mereka lalu menyuruh para wanita yang terjaring operasi untuk keluar dan pergi dari kantor tersebut. Sedangkan para petugas Satpol PP  pun menderita luka-luka.***

Editor : M.Ridwan
#pledoi #sidang #penyerangan #satpol pp kota denpasar #pn denpasar bali #pembelaan