SINGARAJA, RadarBali.id-BY, 29, warga asal Banjar Dinas Alas Harum, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng kini harus menyusul rekannya yaitu Gede Agus Susastrawan alias Kales, 38. Ia ditangkap polisi terkait dengan peredaran narkotika di Buleleng.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menjelaskan tertangkapnya BY merupakan rangkaian kelanjutan dari pendalaman kasus narkoba dengan tersangka Kales, 38, warga Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan.
Kales sebelumnya ditangkap polisi pada Minggu (7/4/2024) sekitar pukul 17.55 Wita di sebuah kandang ayam di Banjar Dinas Kaja Kangin, dan didapati barang bukti sebanyak 25 paket sabu-sabu dengan berat 18,33 gram di dalam tas pinggangnya.
BY yang menggunakan baju tahanan bernomor 99 itu, ditangkap Polres Buleleng melalui Tim Khusus (Timsus) Bhayangkara Goak Poleng pada Minggu (14/4/2024) sekitar pukul 14.20 Wita di rumahnya yang berlokasi di Banjar Dinas Alas Harum.
Di sana, polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada BY dan menemukan satu kaleng bekas minuman bersoda yang dibungkus lakban berwarna kuning, yang ternyata di dalamnya berisi lima klip paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 50,10 gram.
Menariknya lagi, barang bukti sabu-sabu itu berhasil ditemukan polisi di dalam kandang burung merpati milik BY. Diketahui, tersangka sengaja menyembunyikan barang ilegal itu disana, agar tidak mudah ditemukan orang lain.
“Kami lakukan upaya paksa dan penggeledahan, tersangka kami amankan bersama dengan barang buktinya. Tersangka BY mengakui semua barang bukti tersebut,” ujar AKBP Widwan dalam rilis pada Senin (22/4/2024) pagi di Mapolres Buleleng.
Mengenai keterlibatannya dengan Kales, AKBP Widwan menyebutkan bila BY bertugas sebagai peluncur atau sebagai pengambil narkotika dari suatu tempat, atas perintah dari Kales.
Disebutkan juga, tersangka bertubuh gempal dengan rambut klimis itu memang beroperasi di wilayah Buleleng timur, seperti di Desa Sudaji, Bungkulan, hingga di wilayah Kecamatan Kubutambahan.
Karena ulahnya itu, BY terjerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam mendekam paling lama 12 tahun di penjara dan paling singkat empat tahun penjara. Juga dengan denda paling banyak Rp 8 Miliar, paling sedikit Rp 800 juta.
“Ini sebagai wujud bentuk komitmen Polres Buleleng untuk selamatkan masyarakat dan generasi bangsa, Kami komitmen perang melawan peredaran gelap dan penggunaan narkoba di Buleleng,” tegasnya.
Selain itu, Timsus Bhayangkara Goak Poleng juga menangkap HR, 46, warga asal Banjar Aseman Sedang, Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung pada Selasa (9/4/2024) sekitar pukul 14.20 di sebuah rumah yang berlokasi di Banjar Dinas Kauh Luan, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan.
Dari tangan HR, polisi menemukan lima klip paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,70 gram.
Kemudian pada Rabu (17/4/2024) dengan lokasi di parkiran salah satu minimarket di Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, polisi menangkap HI, 31. Di sana polisi mendapatkan satu paket berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,2 gram.
Baik HR dan HI terjerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam mendekam paling lama 12 tahun di penjara dan paling singkat empat tahun penjara. Juga dengan denda paling banyak Rp 8 Miliar, paling sedikit Rp 800 juta. [*]
Editor : Hari Puspita