Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pasca Laporan Fiktif Perampokan Gugur di Praperadilan, Giliran NH dan ES Dilaporkan ke Polisi

Rosihan Anwar • Rabu, 15 Mei 2024 | 02:18 WIB

 

LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK: Andrew Sutedja, kuasa hukum PT. AFG dan Robert. (Andrew Sutedja untuk Radar Bali)
LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK: Andrew Sutedja, kuasa hukum PT. AFG dan Robert. (Andrew Sutedja untuk Radar Bali)

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Dugaan laporan fiktif perampokan Leonardo Gelato ke Polda Bali oleh NH dan ES selaku Direktur PT LGA berbuntut panjang. 

Keduanya dilaporkan balik ke Polisi oleh Andrew Sutedja selaku Kuasa Hukum PT. AFG, pasca keluarnya putusan Praperadilan nomor 6/Pid.Pra/2024/PN Dps, yang telah menggugurkan status tersangka Robert melalui Pengadilan Negeri Denpasar, tertanggal 13 Mei 2024.

Dalam keterangan kepada wartawan, Andrew menjelaskan, selama persidangan terbuka terungkap fakta bahwa dasar pelaporan yang digunakan oleh ES adalah invoice–invoice tertanggal 29 Maret 2018, 14 Mei 2018, 20 Juni 2018, 13 Agustus 2018, 17 Agustus 2018 dan 20 Agustus 2018.

Di mana pada saat itu PT. LGA belum berdiri, berdasarkan pada sistem data Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum diketahui bahwa PT. LGA baru berdiri pada tanggal 25 Oktober 2022.

"Kami mempertanyakan apakah ES selaku pelapor memiliki dasar hukum? Atau hanya memberikan keterangan palsu dan bukti – bukti palsu untuk membuat laporan polisi terhadap Robert?

Celakanya hal ini diviralkan oleh NH yang mengaku–ngaku sebagai wartawan yang membuat berita viral perampokan pada tanggal 1 Juni 2023, hal ini membuktikan bahwa ada persekongkolan antara E dan N," sentil Andrew, pada Selasa, 14 Mei 2024.

Selain itu, Andrew juga meminta dengan tegas agar pihak kepolisian dapat memberikan keadilan bagi Robert, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan skenario yang diviralkan, dibuat oleh N dan E seolah-olah telah terjadi perampokan di Leonardo Gelato.

"Di sisi lain, kami selaku Kuasa dari PT. AFG, sebagai penyewa telah membuat laporan terhadap Eva Yulia Setyawati, Leonard Alexander Vereecken, Roberto dan saudara Reza atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, juga laporan yang berbeda terhadap N atas pelanggaran UU ITE (Undang-Undang Elektronik, red).

Kami harap Pihak Kepolisian Bali terutama Polres Badung untuk menindaklanjuti Laporan kami LAP.ADUAN/49/X/2022/SPKT/RES BADUNG, tertanggal 20 Oktober 2022," jelasnya.

Sementara itu, saat tim redaksi berusaha mengkonfirmasi ES terkait adanya laporan kepolisian tersebut, pihaknya nampak enggan mengomentari pertanyaan wartawan dan hanya membaca saja pertanyaan yang dilontarkan kepadanya melalui pesan singkat WhatsApp (WA).

"Siang pak, ijin tanya bapak dari media mana dan mendapatkan laporan tersebut dari mana?," singkatnya. (*) 

Editor : Rosihan Anwar