DENPASAR, radarbali.id - Seorang WNA Rusia Kotukhov Arthem berulah lagi lewat postingan video. Dia berkicau deportasi atas dirinya tak wajar. Bahkan seolah berjasa karena membantu Polisi membongkar mafia besar Narkoba di Bali.
Ternyata itu hanya pengakuan sepihak dan terkesan mengada-ngada. Karena terbukti dua kali telah dideportasi, itu membuktikan bahwa perilaku yang bersangkutan tercatat buruk.
Untuk diketahui, beredar luas video diduga sengaja di sebar luaskan oleh Arthem sendiri. Dalam videonya itu, yang bersangkutan mengaku telah dideportasi paksa oleh pihak Imigrasi Bali karena telah membantu Polisi membongkar mafia besar narkoba. Bahkan dia banyak membantu aparat keamanan dalam mengungkap peredaran narkoba di Bali.
Termasuk klaim memiliki dokumen yang lengkap, sah dan menikahi perempuan berwarga negara Indonesia.Menanggapi ini, Polda Bali melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombespol Jansen Panjaitan membenarkan telah mendapatkan informasi terkait pernyataan tersebut.
Bahkan, Polda Bali sempat koordinasi dengan Imigrasi untuk melakukan kroscek. Kabid Humas Polda Bali menyampaikan dari hasil koordinasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Ngurahrai, Suhendra, Selasa 14 Mei 2024, Arthem Kothukov asal Rusia telah dideportasi Imigrasi Bali sebanyak dua kali.
"Ya. Benar dia dua kali diusir paksa, bahkan dicekal masuk ke Indonesia terkait," ungkap Juru Bicara Polda Bali, Selasa (14/5), sembari merinding, yang bersangkutan dideportasi pertama kali, 2020 karena tidak memiliki dokumen resmi tinggal di Bali. Lalu, 2021 yang bersangkutan kembali datang ke Bali dan kembali di deportasi.
Baca Juga: PENGUMUMAN: Kota Denpasar Buka 5.240 Kuota Siswa SMP Negeri untuk PPDB Tahun 2024
Deportasi kali kedua itu karena masalah dokumen atau administrasi yang bersangkutan sebagai WNA tidak sesuai dengan izin tinggalnya di Bali. "Karena itu kami mendukung Imigrasi dalam deportasi paksa tersebut," kisahnya.
Lalu menyangkut pengakuan bahwa banyak membantu Kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus besar narkoba di Bali dan mempertanyakan kenapa dideportasi dan dicekal masuk ke Indonesia?
"Pengakuan yang bersangkutan, hanyalah sepihak. Bukan berarti menjadi jaminan orang tersebut serta merta harus mendapatkan perlakuan khusus," tegaskan kabid Humas.
Semua orang dan siapapun yang tinggal di Indonesia, wajib hukumnya mematuhi semua peraturan hukum yang berlaku.
"Sekali lagi, kami mendukung tindakan tegas Imigrasi, dan ini berlaku untuk siapapun termasuk WNA yang melanggar hukum atau tidak patuh terhadap aturan hukum yang berlaku di Indonesia khususnya di Bali," timpal mantan Kapolresta Denpasar.
Dalam kesempatan ini, Polda Bali dan jajaran berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan pernyataan sepihak yang bersangkutan dalam video tersebut, "Mari kita bersama jaga keamanan Bali agar tetap ajeg dan Shanti," tutup mantan Wakapolres Badung ini.***
Editor : M.Ridwan