DENPASAR, radarbali.id- Apes nian nasib Fint Je Maukar alias Frengki, 57. Ia menderita kerugian tidak nanggung, senilai Rp 1,6 miliar. Uang sebanyak itu diduga ditilep oleh mafia tanah inisial MUR.
Parahnya, pengaduan masyarakat terkait kasus ini dinyatakan jalan ditempat alias mandeg. Kok bisa?
Melalui dua kuasa hukum, yakni Didik Supriadi dan I Nyoman Hendri Saputra, bahwa penyidik yang menangani perkara itu mengatakan tidak cukup bukti. Padahal bukti-bukti yang menunjukan adanya dugaan penipuan dan penggelapan telah diserahkan, juga saksi-saksi telah dimintai keterangan.
Diceritakan, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu dilakukan MUR dengan modus jual beli tanah program konsolidasi tanah (Land Consolidation/LC) yang berada di Subak Margaya, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat.
MUR menawarkan tiga bidang tanah masing-masing dua bidang seluas 2 are dan sebidang lainnya 3 are.
Kasus ini bermula ketika Frengki ditawari beli tanah dengan harga murah oleh MUR tahun 2013. Pada saat melakukan penawaran MUR membawa serta akta pelepasan hak, surat tanda terima pendaftaran program LC, dan peta bidang tanah.
Lalu diperkuat dengan iming-iming harga murah dan akan dia kawal proses tanah LC itu sampai keluar sertifikat.
Dijelaskan lebih lanjut, bahwa pengadu, berpikir benar ada tanah globalnya di Subag Margaya tinggal dipecah saja setiap bidangnya. Karena meyakinkan bujuk rayu itu Frengki setuju dan pergilah ke notaris untuk transaksi. Dalam perjalanan waktu buatlah akta pelepasan hak tiga bidang tanah dengan total 7 are.
"Lahan tersebut milik seseorang berinisial AAMA, yang sudah dibeli mertuanya MUR berinisial SR, dan akan berpindah tangan ke Frengki," bebernya.
Disebutkan pula, tiga bidang tanah itu ditawarkan dengan harga murah yakni Rp 1,6 miliar.
"Tanah itu dibayar cicil oleh Frengki hanya dalam waktu beberapa bulan saja lunas," beber Nyoman Hendri Saputra di Denpasar, Rabu (21/5). Hingga sampai 2020 tidak ada informasi terkait kejelasan tanah tersebut, Frengki pun berinisiatif datang ke BPN dengan membawa serta dokumen yang didapatkan dari MUR.
BPN mengatakan tidak ada pendaftaran sesuai nomor di lembaran pendaftaran LC yang terdaftar di BPN. Karena itu, Frengky menunjuk Kuasa Hukum dan membuat surat secara resmi untuk menanyakan terhadap pendaftaran ini.
BPN kembali memberi respon yang malah meminta korban membuktikan keberadaan tanah itu dan sertifikatnya, agar dilakukan pemecahan oleh BPN. Sehingga terkuak, bahwa teradu diduga telah menipu karena menawarkan tanah yang sejatinya tidak ada.
Masalah ini dilaporkan ke Polresta Denpasar 2021 dan diterima sebagai Pengaduan Masyarakat (Dumas). Pelapor dan saksi sudah menunjukan bagaimana cara teradu membujuk rayu, kemudian lahan dibayar lunas. Dan notaris membuat akta pelepasan hak dari mertua MUR ke Frengky.
Pihaknya juga menuntut kalau memang tanah itu ada, agar turun ke lapangan mengecek bersama-sama sebagai pembuktian.***
Baca Juga: Terjatuh dan Tenggelam, Empat Hari Dirawat, Peselancar Meninggal
Lalu, dilakukan peninjauan lapangan yang dihadiri terlapor korban dan pihak kepolisian. Hanya saja, MUR menunjukkan lokasi tanah secara tidak jelas.
Bahkan yang dari awalnya lokasi disebut di Subak Mergaya, malah ditunjukan di Jalan Gunung Soputan dari jarak satu kilometer. Teradu menunjuk ke arah barat bilang itu ada tanahnya, padahal logikanya kalau dia tahu ada tanah, harusnya bisa menjelaskan ini tanah dari mana saja batasnya.
Dan tempatnya berposisi sebelah mana, ini malah menunjuk tanah secara tidak jelas. Sementara itu, Didik menambahkan, dengan tidak jelasnya petunjuk teradu, menandakan dia tidak bisa menunjukan lokasi tanah tersebut. Akan tetapi, laporan yang bergulir di Polresta Denpasar justru mandek bertahun-tahun juga.
Bahkan terganjal melalui adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari kepolisian, yang menyampaikan bahwa bukti-bukti dari pelapor belum cukup kuat untuk menunjukkan adanya penipuan.
Hal ini dinilai lucu oleh Didik, karena menurutnya, unsur-unsur penipuan itu sudah sangat jelas. Dari adanya proses bujuk rayu, lalu transaksi uang atas bujuk rayu sehingga korban melakukan suatu proses pembayaran. Buktinya ada transfer uang.
Kemudian ketika dilihat lokasi tanah, ternyata tidak ada objek tanahnya. Alhasil dia pun mempertanyakan kinerja kepolisian.
"Ya, ada kejanggalan yang dilakukan penyidik. Misalnya orang-orang yang ada di dalam akta perjanjian tidak diperiksa di awal," kisahnya.
Selain itu pihak penyidik mengatakan tanah LC itu tidak mendapat persetujuan dari Walikota Denpasar. Namun Walikota Denpasar tidak diperiksa untuk menanyakan mengapa tidak memberikan persetujuan.
Meskipun sudah gamblang sekali adanya dugaan penipuan dan penggelapan namun penyidik malah mengatakan tidak cukup bukti.
Jikalau hal seperti ini dibiarkan maka akan ada banyak kasus serupa terjadi. Dia juga menduga-duga ada orang besar di belakang MUR, sehingga kejahatan yang terlihat jelas tidak bisa diproses.
"Berarti MUR menjual kertas, sebab objek dari dokumen (kertas) itu tidak ada. Bagaimana itu dibilang tidak ada kejahatannya," ungkapnya.
Dikonfirmasi mengenai laporan pengaduan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo langsung mengecek langsung ke penyidik yang menangani. Dan didapati informasi, bahwa pengaduan tersebut telah dihentikan.
"Anggota telah mengirim SP2HP, bahwa pengaduan ini tidak cukup bukti," tutupnya.***
Editor : M.Ridwan