Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Rudapaksa Teman hingga Selaput Dara Robek, WNA Rusia Terancam Penjara 12 Tahun, Begini Kronologisnya

Maulana Sandijaya • Rabu, 7 Agustus 2024 | 10:56 WIB
PIDANA BERAT: Terdakwa Anton Simutov (berdiri memakai rompi tahanan) dan korba duduk di kursi saksi saat sidang di PN Denpasar, Selasa 6 Agustus 2024.
PIDANA BERAT: Terdakwa Anton Simutov (berdiri memakai rompi tahanan) dan korba duduk di kursi saksi saat sidang di PN Denpasar, Selasa 6 Agustus 2024.

DENPASAR, radarbali.id –Anton Simutov, warga negara asing (WNA) Rusia berusia 41 tahun menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/8).

Pria yang memiliki pekerjaan bisnis restoran itu terancam 12 tahun penjara lantaran didakwa melakukan pemerkosaan alias rudapaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni dalam dakwaannya mengungkapkan, pemerkosaan itu terjadi pada 19 April 2024 sekitar pukul 20.00 di dalam ruang tamu Bali Invest Villa, Jalan Raya Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, Badung.

”Terdakwa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh denganya,” ujar JPU Ramdhoni.

Dijelaskan lebih lanjut, perbuatan terdakwa berawal dengan menghubungi korban berinisial SY yang juga warga negara asing (WNA). Korban mendapatkan pesan melalui Instagram dari terdakwa yang mengajak pesta di Bali Invest Villa, tempat terdakwa menginap.

Korban menerima undangan terdakwa dan baru sampai ke Bali Invest Villa pada pukul 19.00. Korban bertemu terdakwa dan sejumlah orang kenalan terdakwa.

Sekitar pukul 19.30, korban yang hendak pulang dihalangi terdakwa. Kemudian dress pink yang digunakan digunting dan dirobek dua teman perempuan terdakwa.

”Korban sempat memberontak, tapi dipukuli. Setelah itu korban didorong hingga berbaring di lantai ruang tamu dekat televisi,” beber JPU.

Terdakwa lantas menyuruh dua temannya memegang masing-masing tangan korban. Lalu terdakwa duduk di atas paha korban. Terdakwa mulai beraksi dan mengancam korban jika melawan. Korban juga dipaksa minuman disertai ancaman.

”Kalau kamu tidak minum, saya cabut rahang kamu!” ucap JPU Ramdhoni menirukan ancaman terdakwa.

Setelah minum, korban lemas dan sulit bergerak. Terdakwa kemudian memerkosa korban. Korban lalu disekap. Terdakwa kemudian melakukan persetubuhan lagi.

Sesuai hasil visum et repertum ditemukan luka-luka lecet dan memar akibat kekerasan tumpul pada wajah dan tubuh korban, serta ditemukan robekan selaput dara akibat penetrasi tumpul.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHP dan Pasal 6 huruf a UU Nomor 12/ 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***

Editor : M.Ridwan
#wna rusia #Pesakitan #anton simutov #rudakpaksa #pn denpasar #perkosaan