Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

PTTUN Mataram Kandaskan Putusan PTUN Denpasar, Nicole WN Swiss Dipastikan sebagai Penyewa Sah Vila di Tibubeneng

Maulana Sandijaya • Selasa, 29 Oktober 2024 | 04:55 WIB
Nicole Schneiter Robert Charrue (kiri) saat berbincang dengan kuasa hukumnya mengenai kasus yang membelitnya.
Nicole Schneiter Robert Charrue (kiri) saat berbincang dengan kuasa hukumnya mengenai kasus yang membelitnya.

DENPASAR, Radarbali.id – Kasus sengketa tanah dan vila di Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, memasuki babak baru. Ini setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram mengeluarkan putusan Nomor 46/B/2024/ yang membatalkan  putusan PTUN Denpasar Nomor 17/G/2024.

Putusan tertanggal 17 Oktober 2024 itu menyatakan menerima permohonan banding dari pembanding I, II, III, IV dan V. Di dalam pertimbangannya, majelis hakim PTTUN Mataram Evita Mawulan Akyati dkk menyatakan, Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengadili parkara yang  menyangkut hukum perdata objek perjanjian yang belum ditandatangani notaris, serta surat pernyataan notaris yang menyatakan bukti yang diajukan oleh penggugat LYT dinyatakan tidak pernah ada.

”Dengan dibatalkannya putusan PTUN Denpasar, maka sertifikat milik I Nengah Karna tetap sah dan mengikat, sehingga dengan demikian sewa menyewa antara I Nengah Karna dengan Nicole Schneiter Robert Charrue sah,” kata penasihat hukum Nicole, Agus Sujoko, Senin (28/10/2024).

Agus menambahkan, putusan itu juga menegaskan tindakan LYT dkk mengusir Nicole adalah perbuatan melawan hukum. Dengan putusan itu, lanjut Agus, gugatan LYT tidak dapat diterima, sehingga Nicole Schneiter Robert Charrue tetap sebagi penyewa yang sah.

”Dengan putusan ini, kami minta saudari LYT segera pergi  dan mengosongkan vila, serta menganti rugi atas kerugian selama ini yang dialami oleh Nicole,” tukasnya.

Agus juga mengakui telah diberi tahu Mila Tayeb selaku kuasa hukum pemilik tanah I Nengah Karna. ”Terhadap pertimbangan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi para tergugat, kami sepakat dengan pertimbangan tersebut karena dari awal sudah menyakini PTUN tidak mempunyai wewenang dalam memeriksa dan mengadili perakara aquo,” tukas Agus.

Nicole adalah warga negara Swiss. Pada 2016 Nicole menyewa tanah seluas 25 are di Jalan Pemelisan Agung Nomor I, Banjar Gundul, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung milik I Nengah Karna.

Di atas tanah tersebut dibangun vila sebagai tempat tinggal dan sebagian disewakan. Selain menyewa tanah, Nicole juga menyewa sebidang tanah untuk jalan menuju vilanya. (san)

 

Editor : Maulana Sandijaya
#sengketa tanah #tibubeneng