Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Oknum Wartawan Diduga Lakukan Pemerasan di Galian C Sebudi-Karangasem, Dwikora Putra: Laporkan Saja ke Polisi!

Rosihan Anwar • Sabtu, 2 November 2024 | 02:04 WIB

Foto: Ilustrasi hybrid.co.id.
Foto: Ilustrasi hybrid.co.id.

radarbali.jawapos.com - Dugaan penyalah gunaan profesi wartawan kembali terjadi di Bali. Belum lama ini, di Sebudi, Karangasem, Bali, kabar mencuat ketika seorang oknum wartawan salah satu media online diduga melakukan intimidasi dan pemerasan terhadap warga. Kasus ini tak lepas dari persoalan galian C di sekitar lokasi.

Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Bali) IGMB Dwikora Putra, yang kini menjabat pengurus pusat PWI pun angkat bicara.

Dwikora menyampaikan seruannya agar instansi terkait tidak ragu menindak tegas oknum wartawan yang melanggar etika jurnalistik.

Harapan dia, agar profesi jurnalistik terus menjaga integritasnya, tanpa adanya tindakan intimidatif atau penyalahgunaan wewenang.

Etika dalam profesi wartawan menjadi landasan penting bagi seorang jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

"Wartawan tidak hanya bertugas mengumpulkan informasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab besar untuk menyampaikan berita yang benar dan sesuai dengan fakta tanpa melanggar etika profesional," ujar pria yang juga Pemimpin Redaksi Warta Bali tersebut. 

Sebagai bagian dari prinsip dasar jurnalistik, setiap wartawan memiliki kode etik yang wajib dipatuhi. Kode etik ini meliputi integritas, profesionalisme, serta tanggung jawab terhadap masyarakat.

Kasus yang terjadi di Sebudi, oknum wartawan tersebut diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta sejumlah uang kepada warga dan bahkan datang ke rumah mereka pada malam hari.

Tindakan ini tentunya sangat melanggar kode etik jurnalistik yang seharusnya mengedepankan kejujuran, tidak melakukan intimidasi, serta menghormati privasi dan kenyamanan masyarakat.

Seorang wartawan juga seharusnya membawa surat tugas resmi dan menunjukkan sikap yang sopan dalam menjalankan profesinya.

Hal ini dikarenakan profesi wartawan bukan sekadar mencari informasi, tetapi juga menjaga citra dan reputasi lembaga media yang diwakilinya.

Tindakan yang tidak etis dari seorang wartawan bukan hanya merugikan dirinya sendiri, tetapi juga berdampak pada institusi media dan profesi wartawan secara keseluruhan.

Oleh karena itu, pengawasan terhadap etika wartawan menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat.

Dwikora juga menyarankan agar warga yang merasa dirugikan langsung melapor ke media bersangkutan.

Pun ke instansi terkait. "Kalau sudah melakukan pemerasan laporkan saja (ke polisi), biar ditangkap," pungkasnya. (han) 

Editor : Rosihan Anwar