DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Direktorat Reserse Siber (Dit Siber), Polda Bali obok-obok lima markas sindikat praktik penipuan online modus Love Scam di Kota Denpasar. Pengungkapan ini berlangsung, Senin 9 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WITA. Sebanyak 38 orang di gulung dan status mereka sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., dan Dirressiber Kombes Pol Ranefli Dian Candra S.I.K., M.H., Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi S.I.K., dan para Kasubdit Dit Siber menjelaskan pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan, tim obok-obok terlebih dahulu aktivitas mencurigakan di salah satu rumah Jalan Nusa Kambangan Denpasar, Barat, Senin 9 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WITA. Disana, dilakukan penggeledahan dan di ditemukan 9 orang dengan 10 unit komputer sedang melakukan aktifitas penipuan online.
Dari hasil Interogasi, 9 orang ini mengaku bekerja atas perintah dan kendali dari seseorang VV yang saat ini berada di kamboja. Mereka mengaku diberi tugas untuk melakukan pencarian data pribadi WNA AS via chatting personal & tautan palsu dengan upah 1 USD/data.
Selanjutnya diamankan beserta barang bukti ke kantor Dit Ressiber Polda Bali. Hasil pengembangan, diakui kegiatan ini sudah dilakukan sejak November 2023. Ternyata masih ada jaringan lain yang bekerja seperti mereka di beberapa lokasi. Sehingga dilakukan penggerebekan di Jalan Nangka Utara Kusuma Sari Denpasar.
Selanjutnya di Jalan Gustiwa III Denpasar. Jalan Irawan GG. 2, Ubung Kaja Denpasar, dan terakhir di Jala. Swamandala III Denpasar. Di tempat TKP ini pihaknya berhasil mengamankan 29 orang pelaku sindikat penipuan online lengkap dengan barang bukti. "Ya, dari lima TKP, Tim Dit Ressiber Polda Bali berhasil mengamankan 38 orang pelaku. 31 laki-laki dan 7 perempuan," ungkap Kapolda Bali.
Baca Juga: Diduga Melanggar Tata Ruang, Satpol PP Datangi Proyek Pembangunan Lyma Residence di Pererenan
Mereka sudah tentu memiliki peran masing-masing, lengkap dengan barang bukti 82 HP dan 47 unit komputer berbagai merk, dan saat ini para pelaku sudah diamankan di Rutan Polda Bali menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Adapun rincian inisial para pelaku dan barang bukti dari masing-masing TKP yaitu, 9 orang pelaku diamankan pertama kali, BR.IQ.DF.YK.FD.JJ.BG.D.DL.
Barang bukti 19 HP dan 10 unit komputer. Di lokasi ke dua, 9 orang inisial GP.YS.SLH.MASD.ADN.MSG.YMY.SM.FDR. dengan barang bukti 16 HP dan 10 unit komputer. TKP selanjutnya 6 orang, ARM.AEA.FPM.AT.RSM.FA. dengan barang bukti 15 HP dan 9 unit komputer. Tempat berikut, 8 orang, OE.FA.DA.IM.ANF.IK.ANR.FH, barang bukti 22 HP dan 8 unit komputer.
Lokasi terakhir, 6 orang, EHS.AS.YRF.AAF.DM.ESP barang bukti 10 HP dan 10 unit komputer. Modus Love Scam dilakukan para sindikat, walaupun jenis kelamin laki-laki, seolah-olah menjadi perempuan. Menggunakan foto perempuan dilengkapi dengan data diri palsu, untuk mengelabui dan meyakinkan calon korban demi mendapatkan data yang dicari. "Lalu yang disasar mau melanjutkan komunikasi dengan link telegram. Setelah mendapatkan data, dikirim ke sang bos yang saat ini berada di Kamboja," cetus Kapolda Bali.
Terkait kejadian ini Polda Bali menghimbau agar masyarakat berhati-hati dan bijak menggunakan teknologi medsos waspada penipuan Online dengan cara, tidak memberikan informasi data pribadi atau keuangan kepada orang yang tidak dikenal. Tidak melakukan transaksi online dengan cara yang tidak biasa, atau tidak dikenal.
Abaikan jika ada Chat/ Tlp/ SMS yang tidak dikenal menawarkan meminta sesuatu. Selalu gunakan Platform online yang resmi dan terpercaya. Jika ada masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum segera laporkan kepada Kepolisian terdekat. Polisi menjamin rahasia dan keamanan pelapor. "Kami pastikan akan menindak lanjuti laporan tersebut," tegas Kapolda Bali.
Akibat perbuatan tersebut, mereka dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi Undang Undang Nomor. 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 55 KUHP. Dugaan adanya tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi.
Baca Juga: Anti Mainstream! 12 Tempat Wisata Baru Bali 2025 yang Viral
Juga penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. "Ya ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar rupiah," pungkasnya. ***
Editor : M.Ridwan