DENPASAR, Radarbali.id - Setelah sebelumnya menggelar sidang dakwaan, Selasa (14/10) PN Bangli menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi kasus pembunuhan yang dilakukan I Wayan Luwes alias Mangku Luwes sehingga menewaskan I Komang Alam Sutawan alias Mang Alam.
Sidang diwarnai orasi keluarga korban yang meminta terdakwa Mangku Luwes dihukum mati. Sementara di dalam persidangan terungkap keterangan saksi yang mengungkapkan musabab kasus ini terjadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangli, Putu Bayu Pinarta dkk menghadirkan enam orang saksi, lima di antaranya berada di lokasi saat peristiwa berdarah itu terjadi di arena tajen di Banjar Tabu, Desa Songan, Bangli.
Para saksi menyebutkan, sebelum penganiayaan terjadi, terdakwa Mangku Luwes sempat bertanya siapa yang menyelenggarakan tajen. Dijawab bahwa korban yang menyelenggarakan tajen. Hal itu diungkapkan Jero Kadek Sentana. Saksi lain juga membenarkan, bahwa tajen diselenggarakan oleh Mang Alam.
Hal itu rupanya yang menyebabkan situasi memanas. Ketika Mangku Luwes bertanya soal penyelenggara tajen, langsung dijawab oleh Mang Alam. “Mereka cekcok jadinya. Lihat pisau dikeluarkan, saya langsung lari, sehingga tidak melihat (penusukan),” terang saksi Jero Kadek Sentana.
Sementara saksi Ketut Ari Yono alias Mangku Unung, menyebut Mang Alam sempat melawan terdakwa dengan besi, tapi senjatanya jatuh. "Saya lihat (Mangku Luwes) dua kali ditusuk, tapi tidak tahu kena atau tidaknya," terang saksi.
Selain para saksi, JPU juga menunjukkan barang bukti berupa pisau, besi, hasil pemeriksaan forensik dan rekaman video.
Mangku Luwes didakwa Pasal 338 KUHP juncto Pasal 354 ayat 2 juncto Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Terdakwa terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. ***
Editor : Maulana Sandijaya