Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kasus Advokat Monic Naik Penyidikan, Polisi Usut Dugaan Penganiayaan

Andre Sulla • Rabu, 29 Oktober 2025 | 03:27 WIB

 

LAPORAN: Agustin Baltzer Toloza diapit ti kuasa hukum. Putu Bagus Budi Arsawan, SH, Mkn; Nurdin, SH.,MH. C. Me; ⁠Aryantha Wijaya, SH; dan ⁠Cokorda Istri Raka Ekawati, SH
LAPORAN: Agustin Baltzer Toloza diapit ti kuasa hukum. Putu Bagus Budi Arsawan, SH, Mkn; Nurdin, SH.,MH. C. Me; ⁠Aryantha Wijaya, SH; dan ⁠Cokorda Istri Raka Ekawati, SH

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret advokat Ni Komang Monica Christin Dani, S.H., M.Kn., atau yang akrab disapa Monic, akhirnya naik ke tahap penyidikan.

Setelah hampir tujuh bulan mengendap, penyidik Polsek Kuta Selatan menilai telah ditemukan unsur pidana dalam laporan yang dibuat oleh warga negara asing (WNA) Agustin Baltzer Toloza.

Laporan dengan nomor LP/B/55/III/2025/SPKT/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI itu dibuat sejak 27 Maret 2025. Kini, setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan bukti, penyidik resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Badung pada 9 Oktober 2025 dengan terlapor Ni Komang Monica Christin Dani, S.H., M.Kn.

 Baca Juga: Duh! Calon Reje Lukup Sabun, Aceh Tengah, Tolak Hasil Pemilihan, Ini Dugaan Penyebabnya

Kuasa hukum pelapor, Putu Bagus Budi Arsawan, S.H., M.Kn., bersama Nurdin, S.H., M.H., C.Me., Aryantha Wijaya, S.H., dan Cokorda Istri Raka Ekawati, S.H., menjelaskan peristiwa itu bermula pada 26 Maret 2025.

Saat itu Agustin, yang menjabat sebagai Direktur Marketing di PT Heritage Group, diperintahkan oleh atasannya Cristian Manovel Garcia (mantan kekasih terlapor) untuk mengambil laptop berisi data klien penting di kantor mereka.

Namun sesampainya di lokasi, kantor tersebut sudah tergembok dan dirantai oleh Monic. Karena merasa memiliki hak atas barang di dalamnya, Agustin nekat membuka gembok dan mengambil laptop tersebut sekitar pukul 21.20.

“Tak lama berselang, terlapor datang ke rumah klien kami di Jimbaran dan di sanalah dugaan kekerasan dan ancaman itu terjadi,” ungkap tim kuasa hukum Agustin.

 Baca Juga: Searah Semangat Sumpah Pemuda, MBG Jadi Gerakan Nasional Generasi Indonesia Bebas Gizi Buruk

Naiknya status kasus ini menjadi penyidikan disebut sebagai indikasi kuat adanya perbuatan pidana. Pihak pelapor berharap kepolisian segera menetapkan tersangka agar kepastian hukum dapat tercapai.

Apalagi yang bersangkutan (Monic) sebelumnya telah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Daerah Peradi SAI Denpasar. "Ya, dan juga dilaporkan ke Polda Bali dalam perkara lain terkait dugaan pemalsuan surat,” tambah kuasa hukum Agustin.

Dikonfirmasi terpisah, Monic membenarkan dirinya sempat dipanggil penyidik, namun membantah tudingan penganiayaan.

“Saya tidak pernah aniaya orang. Itu tidak benar, rekayasa dan bohong. Dumas-nya pasal 355, bukan 351. Tidak ada luka, tidak ada kekerasan,” tegasnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/10).

 Baca Juga: BRI Region 17 Denpasar Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-97, Semangat Pemuda Bergerak, Indonesia Bersatu!

Ia juga mengaku sudah melaporkan balik Agustin ke Polsek Kuta Selatan atas dugaan pencurian di kantornya.

“Justru dia yang ambil barang tanpa izin. Saya punya laporan tandingan,” ujar Monic. Kuasa hukum Monic, Firman Panjaitan, S.H., dan Kombes Pol (Purn) Jidin Siagian, S.H., M.H., menegaskan kasus ini tidak sesederhana yang diberitakan.

“Selain dugaan pencurian, klien kami juga menjadi korban pelecehan. Laporan itu sudah kami sampaikan ke penyidik dan masih diproses,” singkat Jidin Siagian.***

Editor : M.Ridwan
#penganiayaan #monica #advokat