DENPASAR, Radarbali.id – Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite sekolah di SMK Negeri 1 Klungkung tahun anggaran 2020–2022 dengan terdakwa I Wayan Siarsana memasuki babak akhir. Ini setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara untuk terdakwa.
Majelis Hakim yang dipimpin Ida Bagus Made Ari Suamba, menyatakan bahwa terdakwa sebagai Kepala SMKN 1 Klungkung terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain.
”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tegas hakim Suamba di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (7/11/2025).
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut enam tahun penjara.
Selain pidana penjara selama 3,5 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Tak hanya itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 870,5 juta dengan batas waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
”Jika tidak dibayar, harta terdakwa akan disita dan dilelang. Bila harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” imbuh hakim.
Sementara uang titipan sebesar Rp 263,7 juta disita untuk negara dan dihitung sebagai pengurang uang pengganti. Dengan demikian, sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa Rp 600 jutaan.
Uang pengganti yang dibayarkan dikembalikan kepada SMK Negeri 1 Klungkung, untuk digunakan kembali dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
Menanggapi putusan tersebut, JPU Kejari Klungkung pikir-pikir.
JPU dalam dakwaan mengungkapkan, terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola keuangan sekolah pada 2020 hingga 2022. Terdakwa secara sepihak menyusun struktur Komite Sekolah dengan menunjuk pegawai kontrak sebagai sekretaris dan bendahara.
RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) yang bersumber dari dana komite juga disusun sepihak oleh terdakwa tanpa melalui persetujuan rapat komite.
Terdakwa juga diduga menyalahgunakan dana PIP yang seharusnya langsung diterima oleh siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar.
Dijelaskan lebih lanjut, terdakwa meminta siswa menandatangani surat kuasa kolektif, lalu mencairkan dana PIP dan mengalihkannya untuk membayar iuran komite tanpa persetujuan orang tua maupun komite sekolah. Dana tersebut ditampung di rekening khusus yang dikelola langsung oleh terdakwa dan tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Terdakwa juga tidak pernah menggelar rapat pertanggungjawaban dana komite sejak 2020 hingga 2022. Sejumlah kegiatan fisik seperti pembangunan dan penataan sekolah dikerjakan oleh tukang pribadi terdakwa tanpa melibatkan sekolah atau komite, pembayaran dilakukan langsung tanpa dokumen resmi pertanggungjawaban (SPJ). ***
Editor : Maulana Sandijaya