DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Demonstrasi disertai aksi anarkis di kawasan Renon, Denpasar dan Polda Bali, 30 Agustus 2025 lalu berbuntut panjang. Terbaru Kepolisian bergerak menindaklanjuti peristiwa tersebut dengan menangkap empat orang aktivis di wilayah Denpasar, Jumat 19 Desember 2025. Satu di antaranya, Tomy Priatna Wiria ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri.
"Satu di antaranya, Tomy Priatna Wiria (TPW), resmi menyandang status tersangka," beber sumber di lingkungan Polda Bali, Senin (22/12/2025).
Sementara tiga lainnya hanya diperiksa sebagai saksi dan dipulangkan usai menjalani pemeriksaan. "Pengembangan masih dilakukan," singkat sumber.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyebut penindakan itu merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang terjadi saat aksi unjuk rasa beberapa bulan lalu.
“Benar, empat orang diamankan. Setelah pemeriksaan, tiga orang dipulangkan dan satu orang dibawa ke Bareskrim Polri dengan status tersangka,” ujar Ariasandy, Senin (22/12). Namun, Ariasandy belum bersedia merinci lebih jauh dugaan pelanggaran hukum yang menjerat tersangka.
Baca Juga: Berubah Lagi, Instruksi Gubernur Bali Menutup TPA Suwung Ditunda? Koster Minta Tunggu Berita Baik
Alasannya, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Bareskrim Polri di Jakarta. "Untuk detail kasusnya masih ditangani Bareskrim," tutupnya. Terpisah, Ketua Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi (KABUD), I Made Suardana, SH, MH, angkat bicara.
Diakatan, penangkapan empat aktivitas tersebut dilakukan 20 anggota Polri. “Kami tidak tahu dibawa kemana dan belum tahu kabarnya,” tegasnya.
Ia menilai proses penetapan tersangka menyisakan sejumlah tanda tanya, mulai dari mekanisme pemanggilan hingga minimnya keterbukaan informasi kepada publik. "Ya kami mengingatkan agar penegakan hukum tidak mencederai hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi," bebernya.
Baca Juga: Semen Padang Datangkan Enam Pemain Asing, Optimistis Raih Poin dari Persija Jakarta
Menurut mereka, kriminalisasi pasca-aksi demonstrasi berpotensi menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi jika tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel. "Kami mendesak agar tersangka mendapatkan pendampingan hukum yang layak serta proses hukum yang adil," tutupnya.***
Editor : M.Ridwan