Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Jadi Kurir Sabu-sabu di Hotel, Pria Asal Malang Ini Kena Vonis Delapan Tahun Penjara di PN Singaraja

Francelino Junior • Kamis, 29 Januari 2026 | 07:54 WIB
KENA BUI SEWINDU: Ahmad Lutfi saat  press rilis di Mapolres Buleleng pada Juli 2025. Dengan barang bukti 220,77 gram sabu, mengantarnya dipenjara selama delapan tahun.(francelino Jr.)
KENA BUI SEWINDU: Ahmad Lutfi saat press rilis di Mapolres Buleleng pada Juli 2025. Dengan barang bukti 220,77 gram sabu, mengantarnya dipenjara selama delapan tahun.(francelino Jr.)

 

SINGARAJA, Radar Bali.id– Ahmad Lutfi,32, seorang buruh kebun asal Malang, Jawa Timur, harus mengubur mimpinya menghirup udara bebas dalam waktu dekat.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepadanya atas kepemilikan sabu seberat 220,77 gram, Jumat (23/1/2026).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Rastra Dhika Irdiansyah, Lutfi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum karena menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun serta denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan," bunyi putusan hakim yang diterima media pada Rabu (28/1/2026).

Kronologi Penangkapan: Jejak di Kotak Tisu

Kasus ini terungkap pada Juli 2025 saat polisi mencurigai aktivitas transaksi di sebuah hotel di Kelurahan Penarukan, Buleleng. Meski Lutfi sempat menghilang setelah melakukan booking kamar selama dua hari, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 198,28 gram yang disembunyikan di dalam kotak tisu hotel dan dibungkus aluminium foil.

Berbekal rekaman CCTV dan data KTP saat memesan kamar, Tim Siber Polres Buleleng berhasil melacak keberadaan Lutfi. Ia akhirnya diringkus di sebuah gubuk di Desa Baturiti, Tabanan, pada 20 Juli 2025. Di sana, polisi kembali menemukan 12 paket sabu tambahan seberat 22,49 gram.

Kepada petugas, Lutfi mengaku tergiur upah Rp 5 juta dari rekannya yang bernama Tony untuk menjadi kurir "tempel". Pekerjaan sampingan sebagai kurir narkoba ini diakuinya sudah digeluti selama tiga bulan terakhir sebelum akhirnya tertangkap.[*]

 

Editor : Hari Puspita
#vonis hukuman #pengedar #kurir sabu-sabu #narkoba #polres buleleng