Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Waduh! Hasil Gelar Perkara Kasus Melibatkan Made Hiroki Polisi Tingkatkan status dari Lidik ke Sidik, Pasal Apa Dipasang?

Andre Sulla • Jumat, 17 April 2026 | 09:33 WIB
KOLASE FOTO: Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, membenarkan bahwa proses gelar perkara telah dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyidikan. Made Hiroki (kiri)
KOLASE FOTO: Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, membenarkan bahwa proses gelar perkara telah dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyidikan. Made Hiroki (kiri)

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Made Hiroki, 19, terhadap istrinya, Marsella Ivana Nofiana Chandra, 23, resmi memasuki babak baru. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar telah melakukan gelar perkara pada Kamis (16/4/2026).

Laporan yang dilayangkan Marsella dengan nomor LP/B/213/III/2026/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI sejak Sabtu (14/3/2026) itu kini menunjukkan perkembangan signifikan. Hasil gelar perkara, polisi tingkatkan status dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).

Ini menandakan bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup (minimal dua alat bukti) bahwa suatu peristiwa merupakan tindak pidana. "Tahap ini menandakan kasus berlanjut ke pengumpulan bukti yang lebih kuat dan potensi penetapan tersangka," beber sumber petugas.

 Baca Juga: Made Hiroki Serius Tawarkan Solusi Sampah Bali, Perkenalkan Mesin Sampah Tanpa Asap Jepang, Undang Gubernur - Wali Kota - Bupati Badung 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, membenarkan bahwa proses gelar perkara telah dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyidikan.

“Benar, penyidik telah melaksanakan gelar perkara untuk menilai hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, serta pemenuhan unsur pidana yang dilaporkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis malam (16/4/2026).

Meski demikian, pihak kepolisian belum menetapkan status hukum terbaru terhadap terlapor. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman serta melengkapi administrasi penyidikan.

“Perkembangan lebih lanjut, termasuk terkait status hukum para pihak, akan kami sampaikan setelah ada hasil resmi dari proses tersebut,” singkatnya.***

Editor : M.Ridwan
#kasatreskrim Polresta Denpasar #kdrt #Penyidikan Perkara #made hiroki