DENPASAR, Radarbali.id – Kasus penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Budiman Tiang, 46, tak ubahnya sebuah sinetron yang menyuguhkan episode panjang. Terbaru, meski sudah ada putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang menyatakan Budiman Tiang bersalah dan dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara, bukan berarti kasus tersebut selesai.
Buktinya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali tak kunjung mengeksekusi putusan PT Denpasar tersebut. Kondisi tersebut membuat pihak pelapor melancarkan protes keras.
Direktur PT Samahita Umalas Prasada (SUP), Charles B. Siringo Ringo, mengirim surat kepada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam surat tertanggal 20 April 2026, pihaknya meminta agar permohonan kasasi yang diajukan Budiman Tiang ditolak.
Hal itu berdasarkan ketentuan hukum terbaru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022, di mana kasus dengan ancaman pidana di bawah lima tahun tidak dapat diajukan kasasi. ”Seharusnya permohonan kasasi terhadap perkara ini seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima dan dilanjutkan,” tegasnya.
Sementara itu, JPU I Dewa Gede Anom Rai yang dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya rencana upaya hukum lanjutan dari kubu Budiman Tiang.
Namun, tegas Anom, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada terdakwa pada 16 Maret 2026 untuk dieksekusi berdasarkan putusan banding. Surat ditujukan kepada tim kuasa hukum Budiman Tiang.
Tim jaksa juga sudah mendatangi panitera muda di PN Denpasar agar permohonan kasasi Budiman Tiang tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA).
“Dasarnya sudah jelas, berdasar Undang-Undang Nomor 20/2025, pidana di bawah lima tahun tidak bisa kasasi. Akan tetapi, panitera muda beralasan permohonan kasasi sudah dikirim ke MA, dan meminta kami menunggu putusan MA,” terang Anom.
Menindaklanjuti hal itu, JPU segera membuat memori kontra kasasi ke MA. JPU meminta agar memori kasasi yang dikirimkan tim kuasa hukum Budiman Tiang ditolak sesuai amanat UU Nomor 20/2025. “Kalau mau melanjutkan kasasi, berarti harus judicial review dulu undang-undangnya,” tukas Anom.
Terpisah, tim kuasa hukum Budiman Tiang kepada awak media memastikan akan tetap menempuh jalur kasasi ke MA. “Ini baru putusan banding, kami masih mengajukan kasasi,” ujar I Made Kariada, kuasa hukum terdakwa.
Dalam putusan banding PT Denpasar, majelis hakim secara tegas membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Denpasar yang sempat melepaskan Budiman Tiang.
Hakim PT Denpasar menyatakan Budiman Tiang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif. Budiman Tiang divonis 3 tahun 6 bulan penjara dengan perintah ditahan. ***
Editor : Maulana Sandijaya