Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

UMK Jembrana Berpeluang Naik 6 Persen, Meskipun Penetapan Molor

Muhammad Basir • Selasa, 3 Desember 2024 | 01:55 WIB
ilustrasi anggaran  untuk UMP-Jawa Pos.com
ilustrasi anggaran untuk UMP-Jawa Pos.com

NEGARA, Radar Bali.id - Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025, diperkirakan ada kenaikan sekitar 6,5 persen di bandingkan dengan upah minimum provinsi (UMP) Bali tahun 2024 ini.

Namun pembahasan dan penetapan molor dibanding dengan tahun - tahun sebelumnya setiap 30 November, karena ada perubahan regulasi yang masih belum final di tingkat pemerintah pusat.

Pada tahun 2024 ini, Jembrana tidak memiliki UMK karena standar upah yang ditetapkan mengikuti UMP Bali. Namun demikian, dari UMP sebesar Rp 2.813.672.

Kenaikan sebesar  Rp 49.981,36 dari UMK Jembrana sebelumnya tahun 2023 sebesar Rp 2.763.690,64.

”Pada tahun 2025 mendatang, kemungkinan UMK Jembrana akan ada kenaikan,” ujar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jembrana Sukirman, Minggu (1/12/2024).

Kenaikan yang diperkirakan sebesar 6,5 persen dari tahun 2024 ini, mengacu kepada keputusan presiden yang menginstruksikan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen.

Namun mengenai berapa jumlah pasti kenaikan, masih menunggu pembahasan dengan pemerintah dan pengusaha dalam waktu dekat ini setelah ada peraturan kementerian tenaga kerja. ”Kami masih menunggu regulasi dari pusat,” ungkapnya.

Mengenai UMK Jembrana tahun 2025 mendatang, hingga saat ini masih belum ada pembahasan dengan tripartit yang terdiri dari serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah.

Mengingat, regulasi untuk pembahasan dan penetapan masih belum rampung setelah ada perubahan regulasi pemerintah yang diuji materi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Yakni, terkait dengan putusan MK tentang Undang-undang Cipta Kerja, terdapat banyak perubahan aturan sistem pengupahan bagi para buruh. Tahun -tahun sebelumnya, mengenai pengupahan mengacu pada Peraturan Pemerintah, dimana penetapan mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

”Sekarang karena ada putusan MK, belum ada regulasi dari pemerintah dalam bentuk peraturan pemerintah atau regulasi lain, sehingga belum ada pembahasan mengenai UMK Jembrana,” tegasnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana Ni Nengah Wartini mengatakan, pembahasan mengenai UMK masih belum dilakukan karena masih menunggu arahan dari provinsi dan pusat.

Mengingat ada sejumlah regulasi yang masih diubah pasca putusan MK. ”Pemerintah provinsi, melalui dinas terkait meminta agar menjaga kondusifitas kabupaten masing -masing mengenai UMK ini,” ungkapnya.

Pihaknya memastikan untuk pembahasan UMK Jembrana, menunggu pembahasan dan penetapan UMP Bali. 

Karena mengenai UMK, tetap melihat UMP Bali lebih dulu. ”Kami akan dapat dulu dengan provinsi kemudian dengan tripartit untuk menentukan UMK," tandasnya. [*]

 

 

Editor : Hari Puspita
#jembrana #gaji #UMK (Upah Minimum Kabupaten)