KARANGASEM – Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas tambang galian C di wilayahnya.
Langkah ini diambil untuk menertibkan tata niaga material dan secara langsung mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pengawasan kini dilakukan secara ketat, 24 jam penuh dibagi menjadi tiga shift, dan menggunakan sistem penempelan stiker pada truk pengangkut material yang sudah membayar retribusi.
Pengawasan Berlapis 24 Jam Cegah Truk Lolos
Kepala BPKAD Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah, menjelaskan bahwa intensifikasi pengawasan ini melibatkan patroli dan petugas di semua pos untuk memastikan tidak ada truk pengangkut material yang sengaja menghindari pemeriksaan.
"Pengawasan dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan selama 24 jam penuh, dibagi menjadi tiga shift," kata Siki Ngurah.
Sistem pengawasan ketat ini bertujuan utama untuk menghindari kebocoran retribusi dan memastikan setiap material yang keluar dari wilayah tambang telah sesuai prosedur.
Sistem Stiker Jamin Transparansi dan Akurasi
Inovasi pengawasan yang diterapkan BPKAD adalah penggunaan stiker sebagai penanda fisik.
"Setelah melakukan pemeriksaan, kami menempel stiker pada truk saat sopir pengangkut material menunjukkan faktur pembelian yang sah. Melalui sistem ini, kendaraan yang keluar masuk pos pengawasan dapat kami pantau dengan lebih akurat," jelasnya.
Siki Ngurah menegaskan, langkah ini merupakan bagian penting dari upaya Pemkab Karangasem untuk memastikan tata niaga material tambang berjalan tertib, transparan, dan mendukung peningkatan PAD.
"Tujuan akhirnya bukan hanya penertiban, tapi juga menjaga keadilan dan keteraturan dalam aktivitas tambang, agar keseimbangan antara produktivitas ekonomi dan kepatuhan terhadap aturan daerah tercapai," pungkas Siki Ngurah.
Dengan pengawasan berlapis dan sistem administrasi yang semakin disiplin ini, Pemkab Karangasem berharap dapat memaksimalkan potensi penerimaan daerah dari sektor galian C.[*]
Editor : Hari Puspita