NEGARA, Radar Bali.id - Jamu kedaluwarsa dan mengandung bahan kimia berbahaya ditemukan petugas gabungan saat inspeksi mendadak toko atau kios penjual jamu, Selasa (27/8/2024) malam.
Sebagian besar jamu yang ditemukan mengandung bahan kimia berbahaya, diduga merupakan jamu yang digunakan untuk menambah stamina pria.
Sidak yang dilakukan Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Buleleng dan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Jembrana, menyasar empat lokasi tempat penjualan jamu di di Pasar Melaya dan Pasar Jembrana.
Inspeksi menemukan jamu Ilegal tanpa izin edar, jamu mengandung bahan kimia obat.
Bahkan petugas juga menemukan pedagang jamu yang mencampur jamu yang dijual dengan obat obatan dengan dosis yang tidak ditentukan.
Petugas memberikan surat teguran kepada pedagang dan diminta untuk tidak menjual lagi dengan memusnahkan kamu dan obat yang dilarang tesebut.
Kepala Loka POM Buleleng mengatakan, temuan petugas gabungan di kios penjual jamu masih ditemukan produk-produk yang sudah tidak layak konsumsi bahkan ada yang mengandung bahan kimia berbahaya yang dicampurkan di beberapa kios. ”ini jelas-jelas telah melanggar undang-undang kesehatan,” tegasnya.
Pedagang yang menjual jamu dan kimia obat, bisa diberikan sanksi administratif dan sanksi pidana. ”Sanksi hukum terkait pelanggaran ini sangat tegas. Jika produk mengandung bahan berbahaya atau tidak memenuhi standar, ada ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara," terangnya.
Namun demikian, pihaknya masih mengutamakan pembinaan sebelum mengambil langkah hukum pada pedagang. Apabila nantinya masih tetap dilanjutkan, pihaknya akan merekomendasikan penutupan usaha kepada pemerintah daerah. ”Jika sampai terjadi korban, kasus tersebut bisa dilanjutkan ke ranah pidana,” ujarnya.
Dengan temuan tersebut, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak sembarang mengkonsumsi jamu dan obat yang membahayakan kesehatan dan jiwa. "Pastikan jamu yang akan dikonsumsi sudah terdaftar di BPOM," tegasnya. [*]
Editor : Hari Puspita