Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 Tahun 2025 untuk ASN dan Pensiunan

Dhian Harnia Patrawati • Senin, 28 April 2025 | 17:57 WIB

ilustrasi pembayaran gaji ke-13 dan THR/Jawa Pos.com
ilustrasi pembayaran gaji ke-13 dan THR/Jawa Pos.com

RADAR BALI - Pemerintah telah mengumumkan waktu pencairan pembayaran gaji ketiga belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Pembayaran gaji ke-13 kali ini akan diberikan kepada seluruh PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan juga para pensiunan, termasuk mantan PNS, anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara.

Kebijakan ini diambil dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi para penerima di tengah kondisi inflasi yang meningkat.

Lalu, kapan tepatnya gaji ke-13 tahun 2025 akan dicairkan? Berikut adalah informasi mengenai jadwal dan perkiraan besarannya.

Kapan Gaji ke-13 Tahun 2025 Cair?

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, estimasi waktu pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI, Polri, dan para pensiunan dijadwalkan mulai pada bulan Juni tahun 2025.

PT Taspen (Persero) akan melakukan penyaluran gaji ke-13 secara bertahap yang diperkirakan berlangsung dari tanggal 1 hingga 30 Juni 2025.

Pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan biaya pendidikan menjelang dimulainya tahun ajaran baru.

Meskipun demikian, kepastian jadwal dapat berbeda-beda tergantung pada masing-masing instansi dan kebijakan di tingkat wilayah.

Oleh karena itu, para pensiunan disarankan untuk secara rutin memeriksa informasi resmi dari instansi terkait agar tidak terlewatkan perkembangan terbaru.

Perlu diperhatikan bahwa gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada individu yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditempatkan di luar instansi pemerintah dan menerima penghasilan dari pihak lain.

Estimasi Besaran Gaji ke-13 Tahun 2025

Berdasarkan informasi dari laman Kementerian Keuangan, perkiraan besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan adalah setara dengan gaji pokok bulanan.

Dengan demikian, perhitungannya didasarkan pada total pendapatan di bulan Mei 2025, yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun, jumlah yang diterima mungkin berbeda tergantung pada kebijakan masing-masing instansi dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Selain itu, besaran akhir yang diterima juga dipengaruhi oleh golongan terakhir saat pensiun serta lamanya masa kerja.

Semakin tinggi jenjang pangkat atau golongan, seperti IV/a ke atas, maka potensi nominal yang diterima juga semakin besar.

Sebaliknya, pensiunan dari golongan I atau II umumnya akan menerima jumlah yang relatif lebih kecil karena komponen dasar perhitungannya juga lebih rendah.

Pemerintah juga memberikan jaminan bahwa perhitungan akan dilakukan secara akurat dan transparan agar manfaat bantuan ini dapat tepat sasaran.

Langkah ini merupakan wujud penghargaan atas pengabdian para ASN yang telah memasuki masa pensiun.

Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) secara keseluruhan akan diberikan kepada Aparatur Negara, yang meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.

Perkiraan Gaji ke-13 PPPK Tahun 2025

Gaji ke-13 ini menjadi momen yang dinanti karena dapat membantu dalam memenuhi berbagai kebutuhan menjelang tahun ajaran baru atau keperluan lainnya. Lalu, berapakah perkiraan gaji ke-13 untuk PPPK tahun 2025?

Mengutip dari laman kemenkeu.go.id, estimasi besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN di tingkat pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.

Sementara itu, bagi ASN di tingkat daerah, pemberiannya mengikuti skema yang serupa dengan ASN pusat, namun dengan penyesuaian berdasarkan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Berikut adalah perkiraan besaran gaji ke-13 yang akan diterima sesuai dengan golongannya:

Dengan demikian, estimasi besaran gaji ke-13 PPPK tahun 2025 adalah satu kali gaji dan disesuaikan dengan tingkatan golongan masing-masing.***

Editor : Ibnu Yunianto
#taspen #gaji ke-13 ASN #gaji ke-13 #polri #pppk #tni #gaji ke-13 pensiunan #hakim #asn #sri mulyani #kemenkeu