Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Biaya Perjalanan Dinas PNS Dibatasi, Hotel Menteri Maksimal Rp 9 Juta Semalam

Dhian Harnia Patrawati • Selasa, 3 Juni 2025 | 01:38 WIB

Ilustrasi perjalanan dinas Jawa Pos.com -Radar Kediri
Ilustrasi perjalanan dinas Jawa Pos.com -Radar Kediri

RADAR BALI - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengatur biaya perjalanan dinas (perjadin) dalam negeri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026.

Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang bertujuan untuk efisiensi anggaran negara.

Dalam PMK tersebut, Sri Mulyani merinci beberapa jenis biaya yang akan menjadi batasan bagi ASN saat melakukan perjalanan dinas di dalam negeri.

Batasan ini bersifat batas tertinggi, artinya ASN tidak boleh melampaui tarif yang telah ditetapkan.

Rincian Batasan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri

1. Biaya Penginapan

Biaya penginapan atau tarif hotel untuk perjalanan dinas ASN dalam negeri bervariasi tergantung pada jabatan dan lokasi.

2. Uang Representasi

Selain penginapan, PMK 32 Tahun 2025 juga mengatur uang representasi perjalanan dinas dalam negeri:

3. Uang Harian

Uang harian perjalanan dinas dalam negeri juga dibatasi:

4. Biaya Tiket Pesawat

Biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri (pergi dan pulang) bervariasi berdasarkan kota asal dan tujuan. Sebagai contoh, dari Jakarta ke Manokwari, biaya tiket pesawat paling tinggi adalah Rp 16,22 juta untuk kelas bisnis dan Rp 10,82 juta untuk kelas ekonomi.

Pembatasan Perjalanan Dinas Luar Negeri

PMK ini juga mencakup pengaturan biaya perjalanan dinas ASN ke luar negeri. Uang harian perjalanan dinas ke luar negeri berbeda-beda tergantung negara tujuan dan golongan ASN.

Contohnya, untuk perjalanan ke Inggris, uang harian paling besar adalah 792 dollar AS per orang per hari untuk ASN golongan A.

Selain itu, biaya tiket perjalanan dinas pindah luar negeri (one way) dari Jakarta ke negara perwakilan juga ditetapkan batasannya.

Sebagai contoh, perjalanan ke Panama memiliki batas tertinggi 5.231 dollar AS per orang untuk penerbangan published, 10.511 dollar AS untuk kelas bisnis, dan 10.511 dollar AS untuk first class.

Efisiensi Anggaran Kementerian/Lembaga

Pengaturan biaya perjalanan dinas ini merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran yang lebih luas.

Berdasarkan Surat Perintah Menteri Keuangan Sri Mulyani bernomor S-37/MK.02/2025, sebanyak 16 pos belanja Kementerian/Lembaga (K/L) resmi dipangkas anggarannya.

Langkah ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 yang meminta K/L untuk mengefisiensikan anggaran hingga Rp 256,1 triliun.

Beberapa pos belanja yang mengalami pemangkasan signifikan antara 10 persen hingga 90 persen meliputi:

Sri Mulyani menegaskan bahwa identifikasi rencana efisiensi ini tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial.

Beliau juga meminta para menteri/pemimpin lembaga untuk memprioritaskan efisiensi anggaran yang tidak bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping, penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum (PNBP-BLU) yang disetor ke kas negara TA 2025, serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang menjadi underlying asset dalam penerbitan SBSN. ***

Editor : Ibnu Yunianto
#hotel #menteri #perjalanan dinas #Biaya Perjalanan Dinas Pemerintah #menteri keuangan #pns #menkeu #phri