Biaya Perjalanan Dinas PNS Dibatasi, Hotel Menteri Maksimal Rp 9 Juta Semalam
Dhian Harnia Patrawati• Selasa, 3 Juni 2025 | 01:38 WIB
Ilustrasi perjalanan dinas Jawa Pos.com -Radar Kediri
RADAR BALI - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengatur biaya perjalanan dinas (perjadin) dalam negeri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang bertujuan untuk efisiensi anggaran negara.
Dalam PMK tersebut, Sri Mulyani merinci beberapa jenis biaya yang akan menjadi batasan bagi ASN saat melakukan perjalanan dinas di dalam negeri.
Batasan ini bersifat batas tertinggi, artinya ASN tidak boleh melampaui tarif yang telah ditetapkan.
Rincian Batasan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri
1. Biaya Penginapan
Biaya penginapan atau tarif hotel untuk perjalanan dinas ASN dalam negeri bervariasi tergantung pada jabatan dan lokasi.
Pejabat Negara, Wakil Menteri, dan Pejabat Eselon I: Tarif hotel berada di kisaran Rp 2,14 juta hingga Rp 9,3 juta per malam per orang. Besaran ini berbeda-beda di setiap provinsi, contohnya di Bengkulu sebesar Rp 2,14 juta dan di DKI Jakarta mencapai Rp 9,33 juta per malam. Angka ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang diatur dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024, di mana batas atasnya adalah Rp 8,72 juta. Pasal 3 Ayat 1 PMK 32 Tahun 2025 menegaskan bahwa biaya penginapan ini merupakan komponen yang tidak dapat dilampaui.
Pejabat Negara Lainnya dan Pejabat Eselon I (golongan lain): Biaya hotel ditetapkan di kisaran Rp 1,63 juta sampai Rp 4,91 juta per malam per orang.
Pejabat Eselon III dan Eselon IV: Biaya hotel berkisar Rp 1,06 juta hingga Rp 3,73 juta per malam per orang.
Pejabat Eselon IV serta ASN Golongan III-I: Tarif hotel berada di kisaran Rp 580.000 hingga Rp 1,54 juta per malam per orang.
2. Uang Representasi
Selain penginapan, PMK 32 Tahun 2025 juga mengatur uang representasi perjalanan dinas dalam negeri:
Pejabat Negara dan Wakil Menteri: Rp 250.000 per hari untuk perjalanan dinas ke luar kota dan Rp 125.000 untuk perjalanan dinas di dalam kota dengan waktu lebih dari 8 jam per hari.
Eselon I: Rp 200.000 untuk perjalanan dinas ke luar kota dan Rp 100.000 untuk perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam.
Pejabat Eselon II: Rp 150.000 per hari untuk perjalanan dinas ke luar kota dan Rp 75.000 untuk perjalanan dinas di dalam kota dengan waktu lebih dari 8 jam.
3. Uang Harian
Uang harian perjalanan dinas dalam negeri juga dibatasi:
Perjalanan Luar Kota: Paling tinggi Rp 580.000 per orang per hari untuk perjalanan ke daerah Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
Perjalanan Dalam Kota (lebih dari 8 jam): Paling tinggi Rp 230.000.
Agenda Diklat: Maksimal Rp 170.000.
4. Biaya Tiket Pesawat
Biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri (pergi dan pulang) bervariasi berdasarkan kota asal dan tujuan. Sebagai contoh, dari Jakarta ke Manokwari, biaya tiket pesawat paling tinggi adalah Rp 16,22 juta untuk kelas bisnis dan Rp 10,82 juta untuk kelas ekonomi.
Pembatasan Perjalanan Dinas Luar Negeri
PMK ini juga mencakup pengaturan biaya perjalanan dinas ASN ke luar negeri. Uang harian perjalanan dinas ke luar negeri berbeda-beda tergantung negara tujuan dan golongan ASN.
Contohnya, untuk perjalanan ke Inggris, uang harian paling besar adalah 792 dollar AS per orang per hari untuk ASN golongan A.
Selain itu, biaya tiket perjalanan dinas pindah luar negeri (one way) dari Jakarta ke negara perwakilan juga ditetapkan batasannya.
Sebagai contoh, perjalanan ke Panama memiliki batas tertinggi 5.231 dollar AS per orang untuk penerbangan published, 10.511 dollar AS untuk kelas bisnis, dan 10.511 dollar AS untuk first class.
Efisiensi Anggaran Kementerian/Lembaga
Pengaturan biaya perjalanan dinas ini merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran yang lebih luas.
Berdasarkan Surat Perintah Menteri Keuangan Sri Mulyani bernomor S-37/MK.02/2025, sebanyak 16 pos belanja Kementerian/Lembaga (K/L) resmi dipangkas anggarannya.
Langkah ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 yang meminta K/L untuk mengefisiensikan anggaran hingga Rp 256,1 triliun.
Beberapa pos belanja yang mengalami pemangkasan signifikan antara 10 persen hingga 90 persen meliputi:
Alat tulis kantor (ATK): 90 persen
Kegiatan seremonial: 56,9 persen
Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45 persen
Kajian dan analisis: 51,5 persen
Diklat dan Bimtek: 29 persen
Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen
Percetakan dan suvenir: 75,9 persen
Sewa gedung, kendaraan, peralatan: 73,3 persen
Lisensi aplikasi: 21,6 persen
Jasa konsultan: 45,7 persen
Bantuan pemerintah: 16,7 persen
Pemeliharaan dan perawatan: 10,2 persen
Perjalanan dinas: 53,9 persen
Peralatan dan mesin: 28 persen
Infrastruktur: 34,3 persen
Belanja lainnya: 59,1 persen
Sri Mulyani menegaskan bahwa identifikasi rencana efisiensi ini tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial.
Beliau juga meminta para menteri/pemimpin lembaga untuk memprioritaskan efisiensi anggaran yang tidak bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping, penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum (PNBP-BLU) yang disetor ke kas negara TA 2025, serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang menjadi underlying asset dalam penerbitan SBSN. ***