RADAR BALI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah serius mengusut dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada periode 2023 hingga 2025.
Perkara ini, yang kini masih dalam tahap penyelidikan, menunjukkan komitmen KPK untuk membongkar tuntas dugaan rasuah di sektor haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa KPK berkomitmen untuk segera menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
"KPK berkomitmen untuk terus mendalami, menelusuri setiap informasi yang dibutuhkan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
Dalam rangka mendalami kasus ini, KPK telah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan. Salah satunya adalah ustad Khalid Basalamah yang diperiksa pada Senin (23/6/2025).
Budi Prasetyo menyebut Khalid Basalamah kooperatif dalam memberikan keterangan, dan berharap sikap tersebut menjadi contoh bagi pihak lain yang akan dipanggil.
Selain Khalid Basalamah, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani juga telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa penyelidikan kasus ini telah dibuka. Meski demikian, KPK menjaga kerahasiaan proses penyelidikan demi kelancaran pengusutan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji, salah satunya menyasar mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dugaan penyelewengan ini juga telah diendus oleh Panitia Khusus (Pansus) Haji yang dibentuk DPR.
Indikasi korupsi diduga terjadi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas.
Modus yang digunakan adalah pembayaran sejumlah uang tertentu untuk mendapatkan kuota haji yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Potensi korupsi diduga terjadi di balik pengalihan kuota 10.000, dari yang seharusnya hanya 8 persen atau sekitar 1.600.
Sebagai informasi, sebanyak 3.503 jemaah haji khusus dapat langsung berangkat pada tahun 2024 tanpa perlu menunggu antrean hingga 2031.
Hal ini menjadi salah satu poin yang dikritisi Pansus Haji DPR mengingat masih ada 167.000 orang yang harus menunggu antrean panjang untuk dapat menunaikan ibadah haji.
Anggota Pansus Haji DPR lainnya, Marwan Jafar. Ia menduga adanya indikasi penyelewengan terhadap peserta haji yang bisa langsung diberangkatkan pada tahun 2024, padahal jemaah lain harus menunggu bertahun-tahun.
Marwan bahkan menduga adanya keterlibatan pimpinan Kemenag dan Gus Yaqut dalam penyelewengan kuota haji tersebut.
"Tangan-tangan (penyelewengan) itu siapa ya kita bisa tebak, kalau di atasnya direktur, di atasnya lagi berarti dirjen, di atasnya lagi berarti menteri," kata Marwan.
KPK terus mendalami informasi dan bukti terkait dugaan korupsi ini untuk menuntaskan kasus yang menjadi perhatian publik, terutama bagi calon jemaah haji yang telah lama menanti giliran. ***
Editor : Ibnu Yunianto