RADAR BALI - Polri akhirnya mengumumkan hasil tes DNA terkait polemik antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dengan selebgram Lisa Mariana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Pusdokkes Polri, dipastikan anak Lisa berinisial CA bukanlah anak biologis Ridwan Kamil.
“Bahwa saudara RK dan anak saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau nonidentik,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso di Bareskrim Polri pada Rabu (20/8/2025).
Sebelumnya, pada Kamis (7/8/2025), Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anaknya CA menjalani pengambilan sampel darah serta air liur di Bareskrim Polri.
Sampel tersebut kemudian diperiksa di Laboratorium Pusdokkes Polri.
Karo Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Sumy Hastry Purwanti, menjelaskan pemeriksaan berlangsung dari 8 hingga 12 Agustus 2025.
Prosesnya meliputi eksaminasi barang bukti, ekstraksi DNA, kuantifikasi, amplifikasi, hingga analisis profil DNA.
“Hasil pemeriksaan membuktikan secara ilmiah bahwa CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presly Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” jelas Hastry.
Dalam hasil analisis, separuh DNA CA terbukti cocok dengan DNA Lisa Mariana, sementara tidak ditemukan kecocokan dengan DNA Ridwan Kamil.
Tes DNA ini dilakukan atas permintaan Ridwan Kamil sendiri. Ia ingin menghentikan tuduhan Lisa Mariana yang menudingnya sebagai ayah biologis CA.
Kasus ini bermula dari laporan pencemaran nama baik yang diajukan Ridwan Kamil terhadap Lisa pada April 2025 dengan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana karena menyebutkan Ridwan Kamil sebagai ayah kandung CA.
Pengumuman hasil tes DNA tersebut tidak dihadiri langsung oleh Ridwan Kamil maupun Lisa Mariana. Keduanya hanya diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing.
Di sisi lain, tim pengacara Ridwan Kamil menemukan fakta baru dari berkas gugatan perdata yang diajukan Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam salah satu bukti surat kelahiran, tercantum nama pria bernama Doris Setiawan sebagai ayah biologis CA, bukan Ridwan Kamil.
Wati menyebut pihak Lisa mengajukan empat bukti di persidangan, mulai dari KTP, surat keterangan lahir dari rumah sakit, jawaban Ridwan Kamil terkait alamat, hingga putusan MK Nomor 46 tentang hak identitas anak.
Namun dari dokumen itu, justru muncul nama Doris Setiawan yang diklaim sebagai ayah biologis CA.
Dengan hasil tes DNA yang jelas menyatakan tidak ada kecocokan, Bareskrim Polri akan melanjutkan proses hukum untuk memberikan kepastian.
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil dipastikan akan terus berproses, sambil menelusuri lebih lanjut fakta baru terkait nama Doris Setiawan.
Bareskrim saat ini telah memeriksa 12 saksi, termasuk Ridwan Kamil dan Lisa Mariana.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan dokumen elektronik dari ponsel Ridwan Kamil maupun Lisa Mariana. ***
Editor : Ibnu Yunianto