RADAR BALI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap selebgram Lisa Mariana pada Jumat (22/8).
Lisa hadir di Gedung Merah Putih KPK pukul 11.25 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.30 WIB. Selain Lisa, KPK juga memanggil mantan calon gubernur Jabar 2024-2029 Ilham Akbar Habibie.
Pemeriksaan dilakukan untuk menggali aliran dana hasil korupsi pengadaan iklan Bank Jabar Banten (Bank BJB) pada 2021. Pada saat itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil adalah komisaris Bank BJB.
Sebagai saksi, Lisa menyatakan kooperatif dengan menjelaskan aliran dana yang dia terima sejelas-jelasnya kepada penyidik.
Lisa mengakui menerima uang yang diduga dari dana korupsi pengadaan iklan Bank BJB. "Ya, kan buat anak saya, benar," kata Lisa seusai diperiksa penyidik.
Meski demikian, Lisa menolak menjelaskan jumlah dan apakah uang yang diterimanya diserahkan oleh Ridwan Kamil atau pihak lain. "Saya tidak bisa menjelaskan nominalnya ya," katanya.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya memanggil Lisa Mariana sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Keterangan Lisa Mariana diharapkan bisa membantu penyidik KPK dalam mendalami aliran dana non-budgeter dalam kasus korupsi Bank BJB.
Penyidik berupaya menelisik apakah ada aliran dana dari Ridwan Kamil ke Lisa Mariana yang berasal dari dana non-budgeter yang bersumber dari pengadaan iklan Bank BJB pada 2021.
“KPK juga terus mendalami terkait dengan dugaan aliran yang dikelola di dana non-budgeter di korupsi BJB ini, ini untuk apa saja, untuk siapa saja, artinya apa? Artinya KPK sedang melakukan follow the money,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Mereka adalah Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, dan pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM) Ikin Asikin Dulmanan.
KPK juga telah menetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pengendali agensi BSC Advertising (BSCA) dan Wahana Semesta Bandung Express (WSBE) Suhendrik serta pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) Sophan Jaya Kusuma.
Penyidik KPK menduga kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB mencapai Rp 222 miliar.
Penyidik KPK telah menggeledah kediaman Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi dana iklan Bank BJB.
KPK juga telah menggeledah 12 lokasi, termasuk rumah Ridwan Kamil dan kantor Bank BJB di Bandung untuk mendalami aliran dana non-budgeter tersebut.
KPK juga menyita sebuah motor dari penggeledahan rumah Ridwan Kamil.
BJB menyiapkan dana Rp 409 miliar untuk penayangan iklan di media cetak, online, dan televisi.
Ada enam perusahaan yang mendapatkan guyuran iklan dari BJB, yakni CKMB sebesar Rp 41 miliar, CKSB sebesar Rp 105 miliar, AM sebesar Rp 99 miliar, CKM sebesar Rp 81 miliar, BSCA sebesar Rp 33 miliar, dan WSBE sebesar Rp 49 miliar.
KPK menduga penunjukan agensi tidak berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa sehingga mengakibatkan terdapat selisih pembayaran yang merugikan negara Rp 222 miliar.
Ridwan Kamil terseret dalam kasus tersebut karena kedudukannya sebagai gubernur Jawa Barat secara ex-officio merupakan komisaris Bank BJB. ***
Editor : Ibnu Yunianto