Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bidik Menag Yaqut Qolil Qoumas soal Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Sekjen Kemenag

Dhian Harnia Patrawati • Jumat, 12 September 2025 | 17:52 WIB

 
DIBIDIK KPK - Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas setelah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji pada 1 September 2025.
DIBIDIK KPK - Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas setelah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji pada 1 September 2025.

RADAR BALI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji periode 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Hari ini, penyidik KPK memanggil mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Nizar Ali, untuk diperiksa sebagai saksi.

Penyidikan ini menyoroti masa jabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan berpusat pada dugaan penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pembagian kuota tambahan tersebut seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam Pasal 64 Ayat 2 dalam UU tersebut menetapkan alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Dengan demikian, dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 (92%) dialokasikan untuk jemaah haji reguler dan 1.600 (8%) untuk jemaah haji khusus.

Namun, KPK menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam praktiknya. Kuota tersebut dibagi dua, yakni separo diberikan untuk kuota haji khusus. 

KPK menduga ada aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pejabat Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota yang seharusnya diberikan kepada jemaah haji reguler tersebut. 

Isyarat Aliran Dana ke Petinggi Kemenag

KPK mengisyaratkan bahwa aliran dana dari kasus korupsi ini diduga mengalir secara berjenjang hingga ke level tertinggi di kementerian.

Asep Guntur Rahayu bahkan memberi sinyal kemungkinan keterlibatan mantan Menteri Agama.

"Pucuk ini kalau di direktorat, ya ujungnya kan direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi, terus begitu kan, seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (10/9/2025).

Meskipun tidak menyebut nama secara eksplisit, Asep menyatakan bahwa pihaknya menduga pejabat di setiap tingkatan Kemenag menerima "jatah" dari penyelewengan kuota ini.

Aliran dana tersebut dicurigai diterima melalui orang kepercayaan, kerabat, hingga staf ahli pejabat di lingkungan Kemenag.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan kasus ini.

Termasuk aset yang disita KPK adalah dua rumah senilai Rp 6,5 miliar milik seorang aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.

Selain Nizar Ali, KPK juga telah memeriksa saksi lainnya, yaitu Wakil Sekjen GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry, pada Kamis (4/9/2025) untuk mengusut tuntas perkara ini.

Penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi yang mencederai penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.

 
 
 
Editor : Ibnu Yunianto
#menteri agama #GP Ansor #asep guntur rahayu #kementerian agama #nizar ali #korupsi kuota haji #Yaqut Cholil #kpk