Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kompak Pasang Badan untuk Wali Kota Denpasar, Desak Mensos Perbaiki Sistem Secara Transparan

Ni Kadek Novi Febriani • Selasa, 17 Februari 2026 | 10:15 WIB
ILustrasi kartu BPJS
ILustrasi kartu BPJS

DENPASARradarbali.jawapos.com — Polemik pernyataan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengenai penonaktifan PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) BPJS Kesehatan yang sempat dinilai menyesatkan oleh pemerintah pusat, justru memantik gelombang dukungan.

Dukungan tersebut salah satunya datang dari DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Denpasar.

​GMNI Denpasar menyoroti kegaduhan di masyarakat terkait perubahan data PBI JK yang mulai berlaku pada Februari 2026. Kebijakan ini merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.

Namun, kenyataan di lapangan justru memicu kebingungan dan keresahan, di mana pemerintah daerah harus menanggung dampak sosial dari kebijakan pusat tersebut.

​Kabid Agitasi, Politik, dan Propaganda DPC GMNI Denpasar, I Gede Arya Nata Wijaya, menegaskan bahwa persoalan utama terletak pada kegagalan pemerintah pusat dalam memastikan kesiapan sistem pendataan sebelum kebijakan diberlakukan.

​“Kementerian Sosial telah lalai memastikan validitas data PBI JK. Kelalaian ini secara langsung merampas hak kesehatan masyarakat miskin,” tegasnya.

​DPC GMNI Denpasar pun mendesak pemerintah pusat untuk melakukan empat langkah konkret. Pertama, membatalkan keberlakuan SK Mensos Nomor 3/HUK/2026 sampai verifikasi DTSEN yang sesuai realitas masyarakat rampung.

Kedua, menjamin mekanisme keberatan dan verifikasi ulang yang mudah bagi warga yang kehilangan status PBI JK. Ketiga, memperbaiki sistem pendataan secara transparan dan akuntabel.

Serta keempat, menghentikan praktik klarifikasi yang tidak menyentuh substansi masalah dan fokus pada pemulihan hak kesehatan masyarakat.

​Senada dengan GMNI, PC Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Denpasar juga menyatakan dukungan serupa kepada Jaya Negara terkait polemik yang melibatkan Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul tersebut.

​Ketua PC KMHDI Denpasar, Panca Kusuma, menegaskan bahwa pernyataan Wali Kota Denpasar sudah sesuai dengan dasar kebijakan yang jelas dan memiliki landasan administratif. Penonaktifan peserta BPJS PBI untuk kelompok desil 6–10 merujuk pada Inpres Nomor 4 Tahun 2025 dan Surat Mensos Nomor S-445/MS/DI.01/6/2025 sebagai bagian dari pemutakhiran Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

Baca Juga: Ayah di Buleleng Aniaya Putrinya Pakai Sabit karena Telat Pulang, Ibu Lapor Polisi

​“Secara normatif, terdapat keterkaitan antara kebijakan teknis kementerian dan arah kebijakan pusat. Karena itu, pernyataan Wali Kota memiliki argumentasi administratif yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Panca Kusuma dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/2).

​PC KMHDI Denpasar menilai polemik ini seharusnya tidak terjebak pada persoalan redaksional atau narasi semata, melainkan pada dampak nyata akses Jaminan Kesehatan Nasional bagi masyarakat.

Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi vertikal agar kebijakan pusat tidak menimbulkan 'tsunami' kebingungan di tingkat daerah.

​Di sisi lain, KMHDI mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota Denpasar yang menggunakan dana APBD untuk mengaktifkan kembali kepesertaan masyarakat yang terdampak.

​“Langkah tersebut menunjukkan kepemimpinan yang responsif dan solutif. Fokus utama seharusnya adalah perlindungan hak kesehatan masyarakat, bukan polemik politik narasi,” pungkas Panca Kusuma.***

 

Editor : M.Ridwan
#BPJS PBI JK #KMHDI #polemik bpjs #Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara #mensos #gmni