Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Menguak Bisnis Orang Asing, Promosikan Villa di Karangasem, WNA Australia Diusir dari Bali

Francelino Junior • Rabu, 4 Juni 2025 | 16:45 WIB

 

DIUSIR: DCL dideportasi akibat mempromosikan villa di Karangasem
DIUSIR: DCL dideportasi akibat mempromosikan villa di Karangasem

SINGARAJAradarbali.jawapos.com - Satu lagi Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar di Bali ketahuan. Gegara ketahuan mempromosikan villa di Bali, seorang WNA asal Australia inisial DCL, 79, kini harus diusir dari Indonesia. Sikap tegas keimigrasian ini wajib diterapkan, sebab bule lansia itu melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.

Bule laki-laki itu diketahui terjaring terjaring dalam Operasi Bali Becik yang digelar Imigrasi Singaraja pada 19 Mei 2025. Operasi ini menyasar warga asing di wilayah Kabupaten Buleleng, Kabupaten Karangasem, dan Kabupaten Jembrana yang menjadi wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Ternyata berdasarkan temuan di lapangan, ada indikasi kuat kalau DCL telah menyalahgunakan izin tinggalnya. Maka dari itu, WNA Australia tersebut kemudian dipanggil ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

”DCL diketahui terlibat pemasaran villa, yang dibuktikan dengan tercantumnya nomor kontak Australia pada kartu nama salah satu villa di Kabupaten Karangasem,” ujar Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Singaraja, Hendra Setiawan pada Selasa (3/6) siang.

Dari pemeriksaan, diketahui juga kalau DCL merupakan pemegang izin tinggal kunjungan atau Visa on Arrival (VOA). Hendra menegaskan, pemegang visa kunjungan tidak diizinkan melakukan kegiatan komersial atau bekerja di Indonesia. Dengan kata lain hanya boleh berlibur atau berkunjung saja.

Maka aktivitas yang dilakukan oleh DCL, jelas bertentangan dengan izin tinggal yang diberikan. Sebab hal itu berpotensi merusak tatanan pariwisata, ekonomi, dan ketertiban umum di Bali. Sehingga DCL disangkakan melanggar Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

”DCL dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia dengan nomor OD177 dengan tujuan akhir Bandara Melbourne, Australia pada Jumat (30/5),” tambah Kakanim Hendra.

Imigrasi Singaraja menghimbau, agar seluruh WNA yang berada di wilayah Kabupaten Karangasem, Buleleng, dan Jembrana mentaati aturan keimigrasian yang ada. Sebab pelanggaran yang dilakukan mereka, dapat berdampak pada citra negatif Bali, sebagai sektor pariwisata Bali sebagai destinasi unggulan dunia.***

 

Editor : M.Ridwan
#WNA Australia #imigrasi #deportasi #diusir