Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kabar Gembira! Formasi P3K untuk Guru Bahasa Bali Sudah Terbuka Lebar, AA Gde Agung: Pemda Boleh Mengajukan Formasi

Marsellus Pampur • Jumat, 23 Agustus 2024 | 04:14 WIB
PERJUANGKAN GURU BAHASA BALI: Senator Bali AA Gde Agung (kanan) saat bertemu Menteri Dikbud Ristek Nadiem Makarim pada Senin (19/8/2024).
PERJUANGKAN GURU BAHASA BALI: Senator Bali AA Gde Agung (kanan) saat bertemu Menteri Dikbud Ristek Nadiem Makarim pada Senin (19/8/2024).
 
MANGUPURA, radarbali.jawapos.com -Kabar gembira untuk guru bahasa daerah di Bali. Saat ini, guru bahasa daerah sudah memiliki peluang lebar untuk ikut dalam test P3K. Hal itu disampaikan langsung oleh Anggota DPD RI asal Bali, Anak Agung Gde Agung, Kamis (22/8/2024) di Puri Ageng Mengwi. 
 
Kepada media, dia menjelaskan, bahwa sebelumnya DPD RI sudah mengajukan rancangan terkait undang-undang bahasa daerah
 
Hal ini juga berhasil dalam program legislasi nasional (Prolegnas) di urutan 37.
Dia menjelaskan bahwa sebelumnya dirinya dan anggota DPD lain dari seluruh daerah di Indonesia serta tim penyusun sudah menggelar rapat kerja dengan fraksi-fraksi di DPR RI.
 
"Di situ tanggapan mereka semua sangat positif. Saya diminta untuk presentasi dan mereka mendukung. Dan ini penting dalam rangka pelestarian budaya," katanya kepada media.
 
Dia menjelaskan, bahwa saat ini dari kurang lebih 400 bahasa daerah di Indonesia, yang sudah hampir punah dan punah sudah mencapai kurang lebih 300-an.
 
Sementara itu, dari jumlah itu masih ada provinsi di Indonesia termasuk Bali yang memiliki penutur bahasa daerah.
 
Namun saat itu, setelah diajukan undang-undang tersebut sempat tak ada pembahasan lebih lanjut.
 
Padahal sudah sempat ada surat presiden untuk menugaskan 4 atau 5 menteri untuk membahas hal tersebut. Namun semoat tak ada lanjutan lagi. 
 
Lalu anggota DPD RI seluruh Indonesia sempat mempertanyakan hal itu. Lalu karena adanya isu bahwa usulan itu ditarik dan tak dilanjutkan, beberapa waktu lalu sejumlah anggot DPD RI pun berangkat ke Jakarta dan bertemu Menteri Dikbud Ristek, Nadiem Makarim pada Senin (19/8/2024).
 
Dalam pertemuan itu, lalu Nadiem menjelaskan bahwa usulan undang-undang bahasa daerah tersebut tak ditarik.
 
Ternyata selama ini tak dilakukan pembahasan lebih lanjut, karena rentang waktu sudah sangat pendek, baik di tingkat eksekutif maupun di tingkat legislatif. Apalagi saat ini sedang dalam masa peralihan pemerintahan.
 
"Tetapi ini juga saya tidak bisa terima. Saya minta pak menteri berikan kami solusi jangka pendek. Karena buat kami di Bali memerlukan guru bahasa daerah yang ada formasinya. Dalam rapat diputuskan, pemerintah daerah sudah bisa mengajukan formasi guru bahasa daerah melalui jalur P3K," ungkapnya. 
 
Selain itu, untuk mendukung hal tersebut, dari balai pengembangan dan pembinaan bahasa daerah juga sudah mulai menerbitkan buku-buku bahasa daerah. Menurutnya bahwa ini adalah kabar yang menggembirakan.
 
"Karena sebelumnya tak ada formasi (P3K), penghasilan tidak layak (bagi guru bahasa daerah). Terus guru yang bukan bidangnya malah mengajar bahasa daerah Bali," tambahnya. 
 
Dia melanjutkan, meski saat ini belum ada undang-undang resmi, namun para pemerintah daerah sudah boleh mengajukan formasi guru bahasa daerah untuk P3K.
 
Karena hal ini sudha menjadi kewenangan Kemendikbud Ristek dan juga dari kementrian keuangan terkait penggajian.
 
"Ini urusan kebudayaan kita agar bahasa ibu kita tetap lestari," pungkasnya. (mar)
Editor : Rosihan Anwar
#aa gde agung #Senator Bali AA Gde Agung #guru bahasa bali