RADAR BALI - Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga kembali menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, proses ini dirancang sebagai rangkaian terpadu untuk menjamin layanan pendidikan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat di Bali.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi https://smabali.spmb.id.
Bagi calon murid yang memiliki keterbatasan akses internet, sekolah wajib menyediakan layanan pendampingan atau memfasilitasi pendaftaran luring dengan menyerahkan dokumen fisik asli kepada panitia.
Berikut adalah detail mengenai 13 jalur masuk yang tersedia bagi calon murid SMA di Bali:
Kelompok Jalur Domisili
Jalur ini memprioritaskan kedekatan tempat tinggal calon murid dengan sekolah tujuan. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan wajib diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
Jalur Domisili Kependudukan: Jalur umum bagi warga yang tinggal di sekitar sekolah.
Seleksi didasarkan pada kombinasi nilai TKA (50%) dan nilai rapor semester I-V (50 %). Jika skor sama, jarak rumah menjadi penentu utama.
Domisili Sekolah dengan Perjanjian: Khusus untuk warga dari Banjar atau Desa Adat yang memiliki perjanjian pemanfaatan aset dengan pihak sekolah. Diperlukan surat rekomendasi dari Kelian atau Bendesa Adat setempat.
Domisili Krama Desa Adat: Ditujukan bagi warga desa adat setempat dengan melampirkan surat keterangan resmi dari Bendesa Adat.
Kelompok Jalur Afirmasi
Pemerintah memberikan keberpihakan kepada calon murid dengan kondisi khusus agar tetap mendapatkan akses pendidikan yang setara.
Jalur Afirmasi Inklusi: Diperuntukkan bagi penyandang disabilitas. Calon murid wajib melampirkan surat keterangan dokter spesialis atau psikolog serta kartu penyandang disabilitas.
Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu: Khusus bagi pemegang KKS, KIP, atau terdaftar dalam DTKS kategori Desil 1-4. Seleksi diprioritaskan berdasarkan nilai TKA, lalu nilai rapor, dan terakhir jarak domisili.
Kelompok Jalur Prestasi
Bagi siswa yang memiliki keunggulan di bidang akademik maupun nonakademik, tersedia berbagai sub-jalur prestasi yang diseleksi berdasarkan bobot prestasi dan nilai TKA.
Prestasi Kemampuan Akademik: Seleksi murni menggunakan sertifikat hasil TKA mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika serta akumulasi nilai rapor.
Prestasi Kepemimpinan: Diperuntukkan bagi mantan ketua OSIS, ketua kepanduan, ketua MPK, atau ketua badan eksekutif siswa di sekolah asal.
Prestasi Olahraga: Jalur bagi atlet yang memiliki sertifikat atau piagam yang telah disahkan dinas terkait atau melalui proses kurasi Kemendikdasmen.
Prestasi Pesta Kesenian Bali (PKB): Apresiasi khusus bagi siswa yang berprestasi dalam ajang PKB dengan melampirkan sertifikat yang telah disahkan.
Prestasi Nonakademik Lainnya: Mencakup prestasi di luar bidang olahraga dan PKB yang diakui secara resmi melalui sertifikat kompetisi atau nonkompetisi.
Kelompok Jalur Mutasi (Perpindahan)
Memberikan solusi bagi murid yang harus mengikuti perpindahan lokasi kerja orang tua mereka.
Perpindahan Tugas Orang Tua: Berlaku untuk perpindahan tugas minimal antar kabupaten/kota. Orang tua wajib melampirkan surat penugasan instansi (maksimal 1 tahun terakhir) dan SKPWNI.
Jalur Mutasi Anak Guru: Memberikan kesempatan bagi anak guru untuk bersekolah di tempat orang tuanya bertugas, dengan melampirkan SK penugasan orang tua sebagai guru di satuan pendidikan tersebut.
Jalur Perpindahan Tugas Instansi Pemerintah/BUMN: (Masuk dalam kategori perpindahan tugas dengan syarat administrasi serupa pada poin 11).
Ketentuan Umum dan Jadwal Penting
Seluruh calon murid harus memenuhi syarat dasar, yaitu berusia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2026 dan telah menyelesaikan jenjang SMP atau sederajat.
Jadwal Pelaksanaan SPMB Bali 2026:
Pendaftaran: 30 Juni – 2 Juli 2026 (08:00 – 18:00 WITA)
Verifikasi Dokumen: 30 Juni – 8 Juli 2026
Pengumuman Hasil: 9 Juli 2026 (17:00 WITA)
Daftar Ulang: 10 – 12 Juli 2026 (Langsung di sekolah tujuan)
Perlu diingat bahwa pemalsuan dokumen akan mengakibatkan diskualifikasi seketika. Calon murid yang dinyatakan diterima namun tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal akan dianggap gugur.***
Editor : Ibnu Yunianto