NEGARA, Radar Bali.id - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Negara, menyampaikan klarifikasi terkait dengan Sayu Putu Rina Dewi, 36, mantan pegawai mantri BRI yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi KUR oleh Kejari Jembrana.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Negara,Jembrana, Dewa Gede Darmayasa menyatakan bahwa, kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Jembrana tersebut merupakan pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang BRI Negara.
”Langkah Tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja,” tegasnya.
Kemudian, atas kasus tersebut, BRI Cabang Negara telah menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum pekerja yang terlibat berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
”Tersangka bukan lagi berstatus sebagai pegawai BRI,” terangnya.
Pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung serta mengapresiasi Kejari Jembrana yang telah menindaklanjuti laporan BRI sejak kejadian tersebut terungkap.
Dewa Gede Darmayasa menyatakan bahwa BRI senantiasa pro aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Coorporate Governance ( GCG) dalam setiap operasional bisnisnya. [*]
Editor : Hari Puspita