Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Terkait Perkara Korupsi Oknum Pegawai, Pimpinan Kantor Cabang BRI Negara : Tersangka Kasus KUR Sudah Diberhentikan

Muhammad Basir • Kamis, 17 April 2025 | 15:14 WIB
SAMPAIKAN HAK JAWAB: Pemimpin Kantor Cabang BRI Negara, Jembrana,  Dewa Gede Darmayasa. ( Foto BRI Cabang Negara)
SAMPAIKAN HAK JAWAB: Pemimpin Kantor Cabang BRI Negara, Jembrana, Dewa Gede Darmayasa. ( Foto BRI Cabang Negara)

NEGARA, Radar Bali.id -  Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Negara, menyampaikan klarifikasi terkait dengan Sayu Putu Rina Dewi, 36, mantan pegawai mantri BRI yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi KUR oleh Kejari Jembrana.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Negara,Jembrana, Dewa Gede Darmayasa menyatakan bahwa, kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Jembrana tersebut merupakan pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI  melalui Kantor Cabang BRI Negara.

”Langkah Tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan  zero tolerance to fraud di lingkungan kerja,” tegasnya.

Kemudian, atas kasus tersebut, BRI Cabang Negara telah menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum pekerja yang terlibat berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

”Tersangka bukan lagi berstatus sebagai pegawai BRI,” terangnya.

Pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung serta mengapresiasi Kejari Jembrana yang telah menindaklanjuti laporan BRI sejak kejadian tersebut terungkap.

Dewa Gede Darmayasa menyatakan bahwa BRI senantiasa pro aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Coorporate Governance ( GCG) dalam setiap operasional bisnisnya. [*]

 

Editor : Hari Puspita
#korupsi #oknum #jembrana #kur #Negara #bri