Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tak Taat Jadwal, Masa Kampanye Sudah Berjalan, APK dari KPU Belum Terpasang, Begini Dalihnya

Ni Kadek Novi Febriani • Jumat, 1 Desember 2023 | 11:38 WIB

 

 
TIDAK TAAT ATURAN: Sejumlah alat peraga kampanye (APK) ini diberangus Bawaslu dan Satpol PP. Kini KPU malah belum masang.
TIDAK TAAT ATURAN: Sejumlah alat peraga kampanye (APK) ini diberangus Bawaslu dan Satpol PP. Kini KPU malah belum masang.
DENPASARradarbali.id -  Masa kampanye sudah berjalan empat hari, tapi sosialisasi baru dilakukan secara mandiri. Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang juga memfasilitasi  tiga alat peraga sampai saat ini belum terpasang. Dalihnya masih menunggu desain KPU RI.  Hal ini ini tentu menjadi pertanyaan, karena seharusnya KPU sebagai penyelenggara harus taat aturan
 
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU)  No.1621/2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum (KPU). KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pemasangan APK berupa papan reklame (billboard), jika tidak dapat pemasangan billboard), bisa diganti dengan baliho. KPU Provinsi memfasilitasi pemasangan APK, 
seluruh pasangan calon presiden dan wapres, seluruh partai politik peserta pemilu; dan seluruh calon Anggota DPD.
 
Dikonfirmasi dengan Ketua  KPU Kota Denpasar,  Dewa Ayu Sekar Anggraeni saat ditemui acara  sosialisasi masa kampanye dengan kepala desa/lurah kemarin (30/11), mengatakan fasilitasi papan reklame (billboard) atau baliho dari KPU dilaksanakan  paling lama 2 bulan. Untuk di Kota Denpasar akan dipasang di daerah Jalan Mahendradata sekitar Kantor Camat Denpasar Barat. 
 
Baca Juga: Nah! Lokasi Pabrik B3 di Jembrana yang Ditolak Warga Diduga Tidak Sesuai Zona
 
Ditargetkan pemasangan  APK dari KPU dipasang serentak tanggal 10 Desember. Untuk di Kota Denpasar,  KPU Denpasar berkoordinasi dengan  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)  sehingga diberikan titik pemasangan di kawasan Jalan Mahendradata. 
 
"Belum dipasang APK dari KPU karena masih menunggu dari KPU RI. Paling lama pemasangannya  2 bulan. Tiga titik difasilitasi KPU sesuai ketentuan PKPU. Kalau di Denpasar ibu kotanya di Denpasar, di pasang sekitar kantor wali kota tidak boleh sesuai aturan perda harus bebas dari alat peraga," jelas Sekar. 
 
Disinggung mengenai waktu pemasangan, katanya hanya diatur paling lama 2 bulan.  Katanya di luar tiga APK yang difasilitasi KPU, diserahkan ke partai politik masing-masing. 
 
Baca Juga: Lebih Dekat Mengenal Pura Taman Baginda, Tempat Permandian Para Raja di Gianyar: Caleg Juga Minta Restu
 
"Itu diserahkan ke parpol masing-masing untuk membuat APKnya sendiri baik reklame, spanduk, baliho, maupun videotrone," jelasnya.***
Editor : M.Ridwan
#KPU Bali #apk #alat peraga kampanye #masa kampanye #radarbali