Tak Taat Jadwal, Masa Kampanye Sudah Berjalan, APK dari KPU Belum Terpasang, Begini Dalihnya
Ni Kadek Novi Febriani• Jumat, 1 Desember 2023 | 11:38 WIB
TIDAK TAAT ATURAN: Sejumlah alat peraga kampanye (APK) ini diberangus Bawaslu dan Satpol PP. Kini KPU malah belum masang.
DENPASAR, radarbali.id - Masa kampanye sudah berjalan empat hari, tapi sosialisasi baru dilakukan secara mandiri. Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang juga memfasilitasi tiga alat peraga sampai saat ini belum terpasang. Dalihnya masih menunggu desain KPU RI. Hal ini ini tentu menjadi pertanyaan, karena seharusnya KPU sebagai penyelenggara harus taat aturan
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.1621/2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum (KPU). KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pemasangan APK berupa papan reklame (billboard), jika tidak dapat pemasangan billboard), bisa diganti dengan baliho. KPU Provinsi memfasilitasi pemasangan APK,
seluruh pasangan calon presiden dan wapres, seluruh partai politik peserta pemilu; dan seluruh calon Anggota DPD.
Dikonfirmasi dengan Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni saat ditemui acara sosialisasi masa kampanye dengan kepala desa/lurah kemarin (30/11), mengatakan fasilitasi papan reklame (billboard) atau baliho dari KPU dilaksanakan paling lama 2 bulan. Untuk di Kota Denpasar akan dipasang di daerah Jalan Mahendradata sekitar Kantor Camat Denpasar Barat.
Ditargetkan pemasangan APK dari KPU dipasang serentak tanggal 10 Desember. Untuk di Kota Denpasar, KPU Denpasar berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sehingga diberikan titik pemasangan di kawasan Jalan Mahendradata.
"Belum dipasang APK dari KPU karena masih menunggu dari KPU RI. Paling lama pemasangannya 2 bulan. Tiga titik difasilitasi KPU sesuai ketentuan PKPU. Kalau di Denpasar ibu kotanya di Denpasar, di pasang sekitar kantor wali kota tidak boleh sesuai aturan perda harus bebas dari alat peraga," jelas Sekar.
Disinggung mengenai waktu pemasangan, katanya hanya diatur paling lama 2 bulan. Katanya di luar tiga APK yang difasilitasi KPU, diserahkan ke partai politik masing-masing.