Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pilkada Klungkung 2024 Digelar 27 November 2024, Ini Penjelasan Ketua KPUD

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Senin, 4 Maret 2024 | 05:40 WIB
ilustrasi pemilihan kepala daerah-pilkada- jawapos.com
ilustrasi pemilihan kepala daerah-pilkada- jawapos.com

SEMARAPURA, Radar Bali.id- Usai gelaran Pemilu 2024, KPUD Kabupaten Klungkung akan dihadapkan pada Pilkada Klungkung 2024 yang akan berlangsung pada 27 November. Angka partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 minimal sama dengan saat Pemilu 2024.

“Untuk jumlah minimal calon pada Pilkada 2024 ini, yakni dua pasang calon. Kalau maksimalnya belum bisa diperkirakan karena belum pleno Pemilu 2024. Sehingga belum dapat diketahui secara pasti perolehan kursi masing-masing partai.

Apalagi dimungkinkan perseorangan untuk maju,” terang Ketua KPUD Klungkung, I Ketut Sudiana.

Terkait target angka partisipasi Pilkada 2024, dia tidak mau muluk-muluk. Di mana dia memasang target partisipasi pemilih sebanyak 84 persen, atau sama dengan partisipasi pemilih saat Pemilu 2024.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Klungkung, I Dewa Ketut Sueta Negara, mengungkapkan, total penganggaran Pilkada Klungkung Tahun 2024 sebesar Rp38,7 miliar lebih.

Dana tersebut nantinya akan dihibahkan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klungkung, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Klungkung, TNI dan Polri. “Penganggarannya dua kali. Pertama tahun 2023, kedua tahun 2024,” terangnya.

Pemberian hibah itu berdasarkan atas Pasal 166 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

 “Yang menyatakan bahwa pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.

Dikatakannya hibah terbesar diberikan kepada KPUD Klungkung, yakni sebesar Rp24,6 miliar lebih dengan rincian Rp 9,8 miliar lebih dianggarkan di APBD Tahun 2023 dan Rp14,7 miliar lebih di tahun 2024.

Sementara Bawaslu Klungkung sebesar Rp7,3 miliar lebih dengan rincian Rp2,9 miliar lebih dianggarkan di APBD 2023, dan Rp4,4 miliar lebih dianggarkan di APBD 2024.

“Cair dua kali, tahun 2023 sebesar 40 persen (sudah cair). Sisanya lagi 60 persen dicarikan paling lambat Juli tahun 2024.

Sementara untuk TNI dan Polri, semua dianggarkan di APBD 2024. Yakni Rp6,7 miliar lebih untuk Polri dan Rp2,3 miliar untuk TNI,” bebernya.

Dibandingkan anggaran Pilkada Klungkung 2018, menurutnya terjadi peningkatan pada anggaran Pilkada Klungkung 2024.

Contohnya saja untuk hibah ke KPU Klungkung naik sekitar 75 persen. Sementara hibah ke Bawaslu mengalami peningkatan 30-40 persen dibandingkan tahun 2018.

 “Peningkatan penganggaran itu di antaranya lantaran meningkatnya jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan honorarium honor KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara),” katanya. [*]

 

 

Editor : Hari Puspita
#pilkada #pemilu #klungkung #pilbup