Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Batas Waktu Berakhir, Pilwali Denpasar dan Pilbup Badung Nihil Calon Perseorangan

Ni Made Ari Rismaya Dewi • Selasa, 14 Mei 2024 | 19:58 WIB
TANPA PERSEORANGAN: KPU Kota Denpasar rampungkan tahapan Pencalonan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar pada Minggu (12/5) pukul 23.59 WITA.
TANPA PERSEORANGAN: KPU Kota Denpasar rampungkan tahapan Pencalonan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar pada Minggu (12/5) pukul 23.59 WITA.

DENPASAR, radarbali.id - KPU Kota Denpasar telah merampungkan tahapan Pencalonan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Adapun waktu penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2024 dimulai hari Rabu (8/5) hingga Minggu (12/5).

Sampai dengan hari Minggu (12/5) pukul 23.59 WITA, tidak ada Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang mendaftar melalui Sistem Informasi Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (SILONKADA) dan menyerahkan dokumen sebagai syarat dukungan ke Kantor KPU Kota Denpasar.

Baca Juga: Perlu Anda Tahu! WWF 2024, Dishub Terbitkan Edaran Kendaraan Lewat Kuta Selatan Dibatasi, Lalin Bakal Terganggu

Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni memaparkan KPU Kota Denpasar lantas melaksanakan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 185/PL.02.2-BA/5171/2024 Tentang Rekapitulasi Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilwali Denpasar.

Dalam Berita Acara, tertuang bahwa KPU Kota Denpasar telah menutup penyerahan dukungan minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilwali Denpasar yang telah dibuka sejak tanggal (8/5) sampai dengan (12/5/2024).

RAMPUNG: KPU Kabupaten Badung rampungkan tahapan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2024 pada Minggu (12/5) pukul 23.59.
RAMPUNG: KPU Kabupaten Badung rampungkan tahapan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2024 pada Minggu (12/5) pukul 23.59.


Hal ini sesuai dengan program dan jadwal kegiatan yang berlaku berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024, Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 676/PL.02.2-SD/05/2024 perihal Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Baca Juga: Waduh Pasutri Australia Bersekongkol Kuasai Narkoba, Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi di Legian

"Rekapitulasi penyerahan dukungan minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar dinyatakan nihil," ujarnya.

Tahapan pendaftaran selanjutnya akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2024.

"Pendaftaran calon yang diusulkan parpol atau gabungan parpol yang memenuhi 20 persen kursi di DPRD Kota atau 25 persen perolehan suara sah di DPRD Kota mulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024," sambungnya.

Baca Juga: Pasca Kebakaran, Pemprov Bali Siagakan 50 Personel Pemantau di TPA Suwung

Hal serupa juga terjadi di Gumi Keris. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Badung, I Nyoman Dwi Suarna Artha menyampaikan pihaknya telah melalui serangkaian tahapan Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pertama yakni dengan melakukan sosialisasi pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan, di Ruang Pertemuan KPU Badung pada tanggal (3/5) dengan menghadirkan peserta dari pemerintah daerah, stake holder, organisasi kemasyarakatan, dan tokoh agama serta Bawaslu Kabupaten Badung.

Dilanjutkan dengan melakukan Pengumuman Penyerahan Dukungan sesuai Pengumuman No.965/PL.02.2-PU/5103/2/2024 tentang perubahan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung No.961/PL.02.2-PU/5103/2/2024 tentang jadwal penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2024, terhitung mulai dari tanggal (5/5) hingga (7/5) di laman KPU Badung, papan pengumuman, dan sejumlah media massa.

Baca Juga: Pabrik Narkoba dan Kebun Ganja Sunny Village di Canggu Terungkap, 4 Pelaku Ditangkap, Polisi Kejar DPO Sunter

"KPU Kabupaten Badung juga telah melaksanakan simulasi penerimaan penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung pada tanggal 9 Mei 2024," paparnya.

Simulasi yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Badung tersebut turut melibatkan Bawaslu Kabupaten Badung dan Kesbangpol Kabupaten Badung.

"Hingga pada akhir batas waktu jadwal penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten Badung, tidak ada pasangan calon ataupun LO atau sebutan lain, melakukan koordinasi serta menyampaikan penyerahan dokumen syarat dukungan Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten Badung," sambungnya.

Baca Juga: Pabrik Narkoba dan Kebun Ganja Sunny Village di Canggu Terungkap, 4 Pelaku Ditangkap, Polisi Kejar DPO Sunter

Sebagaimana sudah dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Badung No. 398/PL.02.2-BA/5103/2/2024 tanggal (12/5), tentang Rekapitulasi Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung.***

Editor : M.Ridwan
#Nihil #KPU Kota Denpasar #calon perseorangan #Pilkada badung #kpu badung