DENPASAR, radarbali.id- Peraturan KPU menyaratkan setiap pejabat publik/anggota DPR yang ikut kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada), wajib mundur dari jabatannya. Empat calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali mengundurkan diri.
Mereka telah mengajukan surat pengunduran diri dan telah diproses oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali. Sehingga penggantinya langsung bisa dilantik, tidak perlu ada anggota pergantian antar waktu (PAW). Benar demikian?
Diwawancarai, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, surat keputusan (SK) calon terpilih sudah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dipastikan mereka para pengganti calon terpilih ini akan ikut dilantik pada 2 September mendatang di Gedung DPRD Bali.
”Kalau sebelum pelantikan namanya pergantian calon terpilih. Kalau misalnya teman-teman kabupaten itu (DPRD kabupaten/kota) itu yang maju namanya pergantian antar waktu (PAW) yang urus Sekwan bukan kami. Kalau yang ini sudah kami tindak lanjuti dengan mengubah SK sudah dikirim ke Kemendagri,” jelasnya.
Adapun empat anggota calon anggota DPRD Bali terpilih yang mundur karena maju di Pilkada yakni Made Muliawan Arya (De Gadjah) merupakan bakal Cagub Bali; I Bagus Alit Sucipta (Gus Bota) maju menjadi bakal Wakil Bupati (wabup) Badung; Made Kembang Hartawan maju bacabup Jembarana; dan I Ketut Juliartha maju bacabup Klungkung.***
Editor : M.Ridwan