Ikut Kontestasi Pilkada Serentak 2024, Empat Anggota DPRD Bali Terpilih Mundur, Calon Pengganti Langsung Dilantik

Ni Kadek Novi Febriani • Dipublikasikan Jumat, 30 Agustus 2024 | 12:06 WIB

 

LANGUNG LANTIK!: Ketua KPU Bali, Agung Gede Lidartawan sikapi pergantian anggota DPRD Bali terpilih
LANGUNG LANTIK!: Ketua KPU Bali, Agung Gede Lidartawan sikapi pergantian anggota DPRD Bali terpilih

DENPASAR, radarbali.id- Peraturan KPU menyaratkan setiap pejabat publik/anggota DPR yang ikut kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada), wajib mundur dari jabatannya. Empat calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali mengundurkan diri.

Mereka telah mengajukan surat pengunduran diri dan telah diproses oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali. Sehingga penggantinya langsung bisa dilantik, tidak perlu ada anggota pergantian antar waktu (PAW). Benar demikian?

 Diwawancarai, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, surat keputusan (SK) calon terpilih sudah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dipastikan mereka para pengganti calon terpilih ini akan ikut dilantik pada 2 September mendatang di Gedung DPRD Bali.

”Kalau sebelum pelantikan namanya pergantian calon terpilih. Kalau misalnya teman-teman kabupaten itu (DPRD kabupaten/kota) itu yang maju namanya pergantian antar waktu (PAW) yang urus Sekwan bukan kami. Kalau yang ini sudah kami tindak lanjuti dengan mengubah SK sudah dikirim ke Kemendagri,” jelasnya.

Adapun empat anggota calon anggota DPRD Bali terpilih yang mundur karena maju di Pilkada yakni Made Muliawan Arya (De Gadjah) merupakan bakal Cagub Bali; I Bagus Alit Sucipta (Gus Bota) maju menjadi bakal Wakil Bupati (wabup) Badung; Made Kembang Hartawan maju bacabup Jembarana; dan I Ketut Juliartha  maju bacabup Klungkung.***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
paw dilantik pilkada serentak 2024 pergantian antar waktu bali anggota dprd mundur