DENPASAR, Radar Bali.id — Pengecekan akhirnya dilakukan. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Buleleng resmi memenangkan gugatan.
Gugatan dilakukan atas dugaan pelanggaran batas usia yang dilakukan oleh atlet balap motor asal Kabupaten Badung, Yaasiin Gabriel Amirullah Somma, dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI Tahun 2025.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang Dewan Hakim KONI Bali yang digelar secara daring pada Sabtu (6/9/2025).
Gugatan yang diajukan KONI Buleleng berawal dari temuan perbedaan data terkait tanggal lahir sang atlet. Dalam dokumen resmi berupa fotokopi Kartu Keluarga dan hasil verifikasi usia saat pelaksanaan Pra PON XXI Aceh–Sumatera Utara 2024, tercatat bahwa Yaasiin lahir pada 19 Desember 1999.
Dengan demikian, atlet tersebut dinyatakan telah melampaui batas maksimal usia 25 tahun yang ditentukan dalam Technical Handbook (THB) cabang olahraga balap motor Porprov Bali XVI.
Namun, dalam dokumen yang disampaikan oleh KONI Badung kepada KONI Bali, tercatat bahwa Yaasiin lahir pada 19 Desember 2000—berbeda satu tahun dari data yang ditemukan KONI Buleleng. Dugaan adanya manipulasi data inilah yang menjadi dasar KONI Buleleng mengajukan gugatan resmi ke Dewan Hakim KONI Bali.
”Bukti-bukti yang kami ajukan sudah jelas menunjukkan adanya perbedaan data. Kami tidak bisa menerima jika aturan usia dilanggar, karena sportivitas adalah prinsip utama dalam olahraga,” tegas Ketua KONI Buleleng, I Ketut Wiratmaja, usai sidang.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Dewan Hakim, Frederick Billy, turut mendengarkan argumen dari kedua belah pihak. Setelah melalui proses pembuktian dan analisis dokumen, majelis hakim akhirnya mengabulkan gugatan KONI Buleleng. Dalam putusannya, Dewan Hakim menyatakan bahwa Yaasiin Gabriel Amirullah Somma tidak memenuhi persyaratan usia sebagaimana yang ditetapkan dalam regulasi resmi Porprov Bali XVI, dan dengan demikian dinyatakan didiskualifikasi dari ajang tersebut.
Keputusan ini disambut dengan lega oleh pihak KONI Buleleng. Wiratmaja menyatakan bahwa langkah hukum ini bukan bertujuan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan demi menjaga integritas kompetisi olahraga di tingkat provinsi.
”Kami menempuh langkah ini semata-mata untuk memastikan bahwa seluruh proses pelaksanaan Porprov berjalan sesuai dengan aturan. Tidak ada ruang untuk manipulasi dalam dunia olahraga. Semua atlet harus bersaing secara adil dan dalam batas yang telah ditentukan,” tambah Wiratmaja.
Porprov Bali XVI sendiri merupakan ajang olahraga terbesar di tingkat provinsi yang mempertemukan atlet-atlet terbaik dari sembilan kabupaten dan kota di Bali. Dalam ajang ini, aturan mengenai usia peserta telah ditetapkan secara ketat untuk menjamin kesetaraan dan keadilan dalam persaingan antaratlet.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak KONI Badung maupun perwakilan dari atlet yang bersangkutan mengenai putusan Dewan Hakim tersebut.
Dengan keluarnya putusan ini, KONI Bali diharapkan dapat semakin memperketat sistem verifikasi administrasi dan keabsahan data atlet di masa mendatang, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. [*]
Editor : Hari Puspita