Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Ternyata di Tabanan, Papan Nama Ruang Publik di Desa Banyak Belum Beraksara Bali, Ini Penjelasan Disbud

Juliadi Radar Bali • Sabtu, 10 Mei 2025 | 16:15 WIB
BELUM SEMUANYA : Penggunaan tulisan aksara bali pada ruangan publik yang ada di Kantor Pemkab Tabanan dan gapura pintu masuk kota Tabanan. (juliadi/radar bali)
BELUM SEMUANYA : Penggunaan tulisan aksara bali pada ruangan publik yang ada di Kantor Pemkab Tabanan dan gapura pintu masuk kota Tabanan. (juliadi/radar bali)

TABANAN, Radar Bali,id — Masih banyak desa di Tabanan yang belum sepenuhnya menggunakan papan tulisan aksara Bali di ruangan publik menjadi perhatian serius dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan. 

Penggunaan aksara Bali di ruang publik bukan hanya sebagai simbol budaya, tapi juga sebagai upaya konkret dalam menjaga jati diri dan warisan leluhur.

Kepala Bidang Cagar Budaya dan Sejarah Dinas Kebudayaan Tabanan I Wayan Juana Adi Saputra, mengatakan penggunaan aksara Bali pada ruang publik sejatinya telah diatur dalam Pergub Bali nomor 80 tahun 2018 tentang perlindungan dan penggunaan bahasa, sastra dan aksara Bali.

 Baca Juga: Upaya Pelestarian Aksara Bali di Klungkung: Kini Bisa Menjadi Gengsi, Parade pun Disambut Antusias

Penggunaan aksara Bali ini diwajibkan bagi semua kantor lembaga pemerintahan. Mulai tingkat provinsi, kabupaten, kota dan desa-desa. Posisinya sendiri ditempatkan diatas bahasa latin dengan ukuran yang berimbang. 

Untuk Tabanan sendiri sejumlah kantor dengan menggunakan aksara. Namun sayang didesa untuk ruangan publik belum sepenuhnya dilakukan. "Dari 113 desa tersebut belum sepenuhnya menggunakan aksara Bali," ungkapnya.   

Karena belum seluruh desa di Tabanan menggunakan aksara Bali pada ruangan publik mereka. Juana menegaskan menjadi perhatian serius dan pekerjaan rumah dari Dinas kebudyaan Tabanan.

 Baca Juga: Periode Kedua, Koster Tancap Gas Penggunaan Aksara Bali, Jika Perusahaan Swasta Bandel Izin Akan Dicabut

Ia pun telah meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk menindaklanjuti dan memberikan sosialisasi kepada desa-desa agar segera mempercepat penggunaan Aksara Bali pada ruang publik. Karena penggunaan aksara Bali ini bagian dari dukungan terhadap pelestarian budaya. 

"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam mendukung pelestarian dan revitalisasi budaya Bali melalui penguatan identitas lokal di ruang publik," tandasnya. [*]

 

Editor : Hari Puspita
#papan nama #pelestarian #tabanan #aksara bali