Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bobol Restoran Dini Hari, Curi Uang dan Pesta Bir, Agung Diganjar Dua Tahun Penjara

Francelino Junior • Jumat, 30 Januari 2026 | 07:45 WIB
SESAL BELAKANGAN TAK BERGUNA: I Gusti Bagus Ngurah Puja Diarsa alias Agung saat jadi tersangka. Dia kini kena vonis dua tahun penjara.( Foto: Polres Buleleng untuk Radar Bali)
SESAL BELAKANGAN TAK BERGUNA: I Gusti Bagus Ngurah Puja Diarsa alias Agung saat jadi tersangka. Dia kini kena vonis dua tahun penjara.( Foto: Polres Buleleng untuk Radar Bali)

 

SINGARAJA, RadarBali.id – Kelakuan hura-hura berujung petaka. Ini dilakukan I Gusti Bagus Ngurah Puja Diarsa alias Agung,40.

Niat hati berpesta bir dan menggondol uang tip, warga Desa Tukadmungga ini justru harus mendekam di balik jeruji besi selama dua tahun. Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Selasa (27/1/2026).

Hukuman ini tergolong lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum satu tahun delapan bulan.

Majelis hakim yang diketuai I Gusti Made Juliartawan menilai perbuatan Agung sangat meresahkan masyarakat, apalagi terdakwa merupakan seorang residivis yang sudah pernah dihukum sebelumnya.

Beraksi di Pagi Buta

Aksi pencurian ini terjadi di Restoran Tanda Pizza Pandawa, Desa Kaliasem, pada September 2025 lalu. Agung beraksi pagi buta dengan merusak pintu restoran.

Tidak tanggung-tanggung, ia menguras mesin kasir senilai Rp750 ribu dan kotak uang tip yang berisi sekitar Rp7 juta. Sebelum kabur dengan motor Smash-nya, ia bahkan menyempatkan diri mengangkut 18 botol bir.

Meski sempat bersembunyi selama seminggu, jejak Agung akhirnya terendus polisi. Kini, penyesalan Agung di persidangan tak mampu menghapusnya dari vonis dua tahun penjara akibat pelanggaran Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.[*]

Editor : Hari Puspita
#pencurian dengan pemberatan #maling #vonis penjara #buleleng