Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Setubuhi Adik Kelas di Toilet Mall, Pelajar Jepang Segera Diadili

M.Ridwan • Kamis, 1 Desember 2022 | 05:45 WIB
DI TOILET MALL: Ilustrasi pelajar asal Jepang setubuhi adik kelas di sebuah mall di Jimbaran Bali
DI TOILET MALL: Ilustrasi pelajar asal Jepang setubuhi adik kelas di sebuah mall di Jimbaran Bali
DENPASAR - Perkara dugaan  pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA)  asal Jepang, berinisial FS, 17 melakukan  tindak pidana persetubuhan dan pencabulan akan segera diadili.  Kejari Denpasar tidak berlama-lama menangani kasus ini. Setelah dilimpahkan penyidik Polresta Denpasar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar Selasa  kemarin (29/11)  dan Rabu kemarin (30/11)  melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Diketahui FS melakukan pencabulan  terhadap anak dibawah umur, VL yang merupakan  adik kelasnya di sekolah.

Dikonfirmasi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Putu Eka Suyantha membenarkan Kejari Denpasar telah melimpahkan ke Pengadilan "Sudah dilimpahkan ke Pengadilan," ucapnya.  Penetapan hakim dan jadwal sidang sedang disusun. "Baru dilimpahkan," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya  Kejari melakukan  penahanan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak  dimana Pasal 32 dikatakan cukup jelas dan memenuhi syarat dilakukan penahanan karena FS usianya lebih dari 14 tahun dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman 7 tahun atau lebih.

Sehingga berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun  2012 tentang Sistem Peradilan Pidana  Anak dengan Pasal 32 kami tetap melakukan penahanan FS. Bagaimana terhadap pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang  Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang," ujarnya.

"Atau yang selanjutnya atau diduga dilaporkan Pasal 82  dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan  Pemerintah Pengganti   Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang  Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI Juncto Pasal 76 Huruf E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," sambung Eka.

Diketahui,  persetubuhan yang dilakukan pelajar asal Jepang, kelahiran 29 Juli 2005 tersebut terhadap korban terjadi pada Sabtu, 5 November 2022 lalu di kamar mandi perempuan, di salah satu pusat perbelanjaan di Jimbaran.

Pelaku anak FS dan korban anak VL, sama – sama bersekolah di sekolah internasional di Badung. Korban adalah pelajar kelas 11 dan adik kelas dari pelaku anak, FS.

Kejadian itu terjadi setelah pelaku  mengajak  korban minum di pusat perbelanjaan tersebut. Pelaku kemudian mencekoki korban minuman beralkohol sampai mabuk.

Setelah itu pelaku anak, FS membawa korban VL ke toilet perempuan dan melakukan aksi bejatnya. (feb/rid)

  Editor : M.Ridwan
#setubuhi adik kelas #pelajar Jepang segera diadili #pelajar jepang #kejari denpasar #pelimpahan perkara