Diketahui FS melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, VL yang merupakan adik kelasnya di sekolah.
Dikonfirmasi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Putu Eka Suyantha membenarkan Kejari Denpasar telah melimpahkan ke Pengadilan "Sudah dilimpahkan ke Pengadilan," ucapnya. Penetapan hakim dan jadwal sidang sedang disusun. "Baru dilimpahkan," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Kejari melakukan penahanan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dimana Pasal 32 dikatakan cukup jelas dan memenuhi syarat dilakukan penahanan karena FS usianya lebih dari 14 tahun dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman 7 tahun atau lebih.
Sehingga berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan Pasal 32 kami tetap melakukan penahanan FS. Bagaimana terhadap pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang," ujarnya.
"Atau yang selanjutnya atau diduga dilaporkan Pasal 82 dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI Juncto Pasal 76 Huruf E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," sambung Eka.
Diketahui, persetubuhan yang dilakukan pelajar asal Jepang, kelahiran 29 Juli 2005 tersebut terhadap korban terjadi pada Sabtu, 5 November 2022 lalu di kamar mandi perempuan, di salah satu pusat perbelanjaan di Jimbaran.
Pelaku anak FS dan korban anak VL, sama – sama bersekolah di sekolah internasional di Badung. Korban adalah pelajar kelas 11 dan adik kelas dari pelaku anak, FS.
Kejadian itu terjadi setelah pelaku mengajak korban minum di pusat perbelanjaan tersebut. Pelaku kemudian mencekoki korban minuman beralkohol sampai mabuk.
Setelah itu pelaku anak, FS membawa korban VL ke toilet perempuan dan melakukan aksi bejatnya. (feb/rid)
Editor : M.Ridwan